Kalimat-kalimat tersebut seolah membalas pesan soal rakyat yang memonitor persidangan dan kalimat penyemangat untuk hakim yang menyidangkan perkara praperadilan tersebut dengan nada mengancam agar tidak anarkis serta tidak menghasut masyarakat dengan isu sesat kalau tidak ingin dipidana dan masuk penjara. Tidak ada identitas pengirim kedua pesan lewat karangan bunga itu.
Menjelang pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang pembacaan putusan praperadilan yang diinformasikan sebelumnya oleh hakim tunggal Yudith Wirawan, puluhan ibu-ibu mulai memadati gedung PN Batam. Sebagian besar dari mereka berpakaian hitam. Mereka bercengkrama di depan tiga ruang sidang yang menjadi tempat putusan praperadilan dibacakan: Purwoto Gandasubrata, Ali Said, dan Mudjono. Ketiga ruang sidang masih dalam kondisi tertutup rapat kala itu. Belum tampak petugas pengadilan maupun Hakim Edy Sameaputty di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, petugas maupun Hakim Yudith Wirawan di ruang sidang Ali Said, atau petugas maupun Hakim Sapri Tarigan di ruang sidang Mudjono. Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon serta pihak tergugat dari pihak Polresta Barelang pun belum terlihat.Â
Selang sejam kemudian, seratusan ibu-ibu dan bapak-bapak mulai memadati gedung PN Batam, mereka berkumpul di depan ruang sidang sembari melantunkan sholawat beberapa kali, lalu menengadahkan kedua tangan sambil berdoa.
Semoga hakimnya adil,
Kami hanya memperjuangkan hak kami,
Itu yang kami bela,
Semoga perjuangan kita diridhoi Allah,
Semoga tahanan kami dibebaskan,
Mereka pejuang kampung,