Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilang Marwah Pengadilan Negeri Batam Sebab Putusan Hakim Praperadilan Tak Penuhi Rasa Keadilan

10 November 2023   22:00 Diperbarui: 11 November 2023   08:41 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Edy Sameaputty membacakan putusan praperadilan di Ruang Purwoto Gandasubrata, 6 November 2023. Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

Pesan berisi ancaman pidana bagi provokator masyarakat di depan PN Batam, jelang putusan praperadilan kasus Rempang, 6 November 2023.
Pesan berisi ancaman pidana bagi provokator masyarakat di depan PN Batam, jelang putusan praperadilan kasus Rempang, 6 November 2023.

Kalimat-kalimat tersebut seolah membalas pesan soal rakyat yang memonitor persidangan dan kalimat penyemangat untuk hakim yang menyidangkan perkara praperadilan tersebut dengan nada mengancam agar tidak anarkis serta tidak menghasut masyarakat dengan isu sesat kalau tidak ingin dipidana dan masuk penjara. Tidak ada identitas pengirim kedua pesan lewat karangan bunga itu.

Menjelang pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang pembacaan putusan praperadilan yang diinformasikan sebelumnya oleh hakim tunggal Yudith Wirawan, puluhan ibu-ibu mulai memadati gedung PN Batam. Sebagian besar dari mereka berpakaian hitam. Mereka bercengkrama di depan tiga ruang sidang yang menjadi tempat putusan praperadilan dibacakan: Purwoto Gandasubrata, Ali Said, dan Mudjono. Ketiga ruang sidang masih dalam kondisi tertutup rapat kala itu. Belum tampak petugas pengadilan maupun Hakim Edy Sameaputty di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, petugas maupun Hakim Yudith Wirawan di ruang sidang Ali Said, atau petugas maupun Hakim Sapri Tarigan di ruang sidang Mudjono. Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon serta pihak tergugat dari pihak Polresta Barelang pun belum terlihat. 

Selang sejam kemudian, seratusan ibu-ibu dan bapak-bapak mulai memadati gedung PN Batam, mereka berkumpul di depan ruang sidang sembari melantunkan sholawat beberapa kali, lalu menengadahkan kedua tangan sambil berdoa.

Ratusan ibu-ibu dari kampung tua melayu Rempang-Galang berkumpul di PN Batam meminta keadilan dari hakim praperadilan kasus Rempang.
Ratusan ibu-ibu dari kampung tua melayu Rempang-Galang berkumpul di PN Batam meminta keadilan dari hakim praperadilan kasus Rempang.

Semoga hakimnya adil,

Kami hanya memperjuangkan hak kami,

Itu yang kami bela,

Semoga perjuangan kita diridhoi Allah,

Semoga tahanan kami dibebaskan,

Mereka pejuang kampung,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun