Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilang Marwah Pengadilan Negeri Batam Sebab Putusan Hakim Praperadilan Tak Penuhi Rasa Keadilan

10 November 2023   22:00 Diperbarui: 11 November 2023   08:41 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti surat penangkapan dikirim lewat pos kepada keluarga Liswardi, pemohon praperadilan, 45 hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Tulisan-tulisan tersebut dapat dibaca di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jalan Engku Haji Tua, Batam Center, dalam wujud karangan bunga, sejak 5 November 2023 menjelang magrib. Tulisan-tulisan itu pula menjadi penanda bahwa esok hari, 6 November 2023, adalah hari pembacaan putusan sidang praperadilan untuk menguji status 30 orang tersangka peristiwa penangkapan 11 September 2023 karena unjuk rasa di depan Gedung  Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Hari pembacaan putusan persidangan praperadilan, 6 November 2023, siang hari, papan bunga berisi tulisan-tulisan atas nama rakyat dan masyarakat melayu itu sudah hilang, serta berganti menjadi:

Karena cinta kami kepada masyarakat pemerhati sidang,

Ingat jangan anarkis ya,

Kalau tidak ingin masuk penjara,

Salam damai.

Pesan yang dipajang di depan PN Batam pada hari H putusan praperadilan kasus Rempang, 6 November 2023.
Pesan yang dipajang di depan PN Batam pada hari H putusan praperadilan kasus Rempang, 6 November 2023.

Bagi siapapun,

Jangan coba menghasut masyarakat dengan isu-isu sesat,

Karena provokasi bisa dipidana,

Salam sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun