Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bukan Perkampungan Tua Tak Berpenghuni, Masyarakat Rempang-Galang Tak Bisa Direlokasi Begitu Saja Demi Rempang Eco-City

21 Oktober 2023   23:59 Diperbarui: 22 Oktober 2023   01:58 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Makmur Elok Graha merupakan anak perusahaan Artha Group yang dimiliki Tomy Winata. Melalui PT MEG, Tomy Winata sedang menyiapkan pengembangan Pulau Rempang dan Pulau Galang yang diberi nama proyek Rempang Eco-City. Berdasarkan informasi yang beredar luas sejauh ini, PT MEG telah menggandeng Xinyi International Investment Limited, perusahaan multinasional berbasis di Hong Kong yang merupakan produsen kaca terbesar di dunia. Bersama dengan Xinyi, PT MEG akan membangun pusat pengolahan pasir kuarsa dan pasir silika di Rempang. Pemerintah mengklaim investasi Xinyi pada pengembangan kawasan industri dan wisata ini bakal mencapai Rp 381 tirliun hingga 2080. Kini, proyek Rempang Eco-City pun sudah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Agustus 2023.   

Pengerjaan proyek Rempang Eco-City langsung dikebut. Tidak sampai dua minggu sejak memperoleh status PSN, BP Batam memulai pemasangan patok dan pengukuran lahan, yang disambut dengan perlawanan dari warga Pulau Rempang dan Galang yang menolak direlokasi atau digeser dari kampungnya. Gong perlawanan warga dikenal luas dengan peristiwa 7 September 2023, kemudian aksi 11 September 2023 di BP Batam sebagai wujud protes atas penahanan dan penetapan tersangka sejumlah warga yang melawan pemasangan patok dan pengukuran lahan di kampung mereka, lalu berlanjut dengan pendirian Posko Bantuan Hukum Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai wujud perlawanan warga Pulau Rempang dan Galang yang menolak relokasi.   

Saat ini sudah berdiri tujuh posko yang tersebar di tujuh titik Perkampungan Tua pada Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, yaitu Kampung Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Sembulang Hulu, Sungai Buluh, Pasir Merah, dan Tanjung Banon. Perlawanan warga Pulau Rempang dan Galang pun masih bergulir hingga kini, terbukti dari pengkonsolidasian dan pengorganisiran yang terus dilakukan kepada warga Kampung Tua, termasuk warga Kampung Tanjung Kertang dan Pantai Tiga Putri yang sedang persiapan membangun posko perlawanan sebagai bentuk penolakan terhadap relokasi dampak dari pembangunan proyek Rempang Eco-City.   

Lokasi Perkampungan Tua di Pulau Rempang-Galang tempat posko sudah berdiri dan sedang dipersiapkan
Lokasi Perkampungan Tua di Pulau Rempang-Galang tempat posko sudah berdiri dan sedang dipersiapkan

Sebenarnya, keterlibatan Tomy Winata pada rencana pengembangan Pulau Rempang bukan kali ini saja mencuat ke publik. Rencana pengembangan kawasan Rempang sendiri sudah dimulai  sejak tahun 2004, yang kala itu juga melibatkan PT MEG. Berbeda dengan kini dimana ia hanya muncul di momen-momen penting persiapan proyek Rempang Eco-City--mendampingi Menteri Airlangga yang meluncurkan proyek Rempang Eco-City di Jakarta, 12 April 2023 dan mendampingi Chief Executive Officer Xinyi Group, Gerry Tung, saat bertemu dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Fuzhou, Cina, 26 Mei 2023--pada 2004 lalu, Tomy sendiri yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Batam terkait pengembangan serta pengelolaan Pulau Rempang menjadi kawasan wisata terpadu eksklusif mewakili PT MEG. Akan tetapi, rencana lama ini sempat mati suri karena Tomy Winata tersandung kasus. 

Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi pada proyek kawasan wisata terpadu eksklusif di Pulau Rempang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,6 triliun tahun 2007. Terkuaknya isu korupsi tersebut berasal dari dua pucuk surat kaleng yang beredar di lingkungan pemerintah dan penegak hukum. Efeknya, Tomy Winata sempat diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Meskipun pada akhirnya tidak jelas pengusutan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi tersebut, perkembangan proyek kawasan wisata terpadu eksklusif di Pulau Rempang itu turut mati suri.   

Pengakuan mati surinya proyek kawasan wisata terpadu eksklusif oleh Tomy Winata dimuat dalam Tempo bertajuk Berdenyut Setelah Mati Suri pada masa itu. Bahkan Tomy menyatakan belum tentu akan melanjutkan proyek tersebut. Menurutnya, Singapura dan Johor sudah jauh di depan sehingga Rempang bisa jadi lebih pas dijadikan kota ruko daripada megapolitan. PT MEG kala itu berencana mengembangkan kawasan wisata terpadu eksklusif yang meliputi sarana perdagangan, jasa, hotel, perkantoran, dan permukiman. Di Rempang juga akan dibangun gelanggang bola ketangkasan, gelanggang permainan, panti pijat, klub malam, diskotek, dan tempat karaoke. Ada pula rencana pembangunan apartemen, hotel berbintang, pusat belanja, dan lapangan golf.   

Sama seperti kecurigaan masyarakat yang timbul menjelang PT MEG masuk kembali ke Pulau Rempang dan Galang melalui program TORA tahun 2022, awal PT MEG masuk ke Rempang tahun 2004 ini pun menimbulkan tanda tanya tersendiri di kalangan masyarakat Kampung Tua Pulau Rempang dan Galang. Kecurigaan itu terkuak dengan munculnya Surat Edaran Walikota Batam Nomor 09/TP/I/2002 pada awal tahun 2002 tentang Tertib Pertanahan (Larangan Transaksi Tanah) di Pulau Batam, Rempang, dan Galang, dimana seluruh warga Kampung Tua saat itu tidak boleh mengetahui perihal pelepasan hak atau ganti rugi. Tidak hanya itu, seluruh camat, lurah maupun kepala desa untuk sementara waktu juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan surat keterangan atas tanah kepada siapapun. Peristiwa itu terjadi hanya dua tahun menjelang Tomy Winata menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Kota Batam terkait pengembangan kawasan wisata terpadu eksklusif di Rempang. 

Kembali ke PT MEG, meskipun Tomy Winata mengatakan bahwa proyek pengembangan Pulau Rempang tahun 2004 mati suri seiring dengan dugaan korupsi yang menimpa dirinya, akan tetapi PT MEG melalui bahan presentasi proyek investasi Batam -- Rempang Eco-City untuk Pemerintah Kota Batam 15 Juni 2023, memaparkan kegiatan PT MEG dalam pengembangan kawasan Rempang periode 2001-2023 dengan cukup detil. Dimulai pasca proyek kawasan wisata terpadu eksklusif dinyatakan mati suri tahun 2004, PT MEG mengisinya dengan rapat-rapat tindak lanjut perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani Tomy Winata, antara lain berupa pembuatan akta perjanjian, presentasi rencana pengembangan, serta rapat pembahasan permasalahan kepariwisataan di Batam sepanjang 2005 hingga 2008.   

Setelah itu, PT MEG vakum hingga 2015. Akan tetapi, di sisi lain, Pemerintah Kota Batam tetap melaksanakan giatnya menginventarisasi Perkampungan Tua seperti yang dimandatkan oleh Surat Keputusan KPTS. 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014. Hasil inventarisasi Perkampungan Tua dipublikasikan pada Kertas Kerja Badan Pengelola Perbatasan dan Pertanahan Daerah Kota Batam berjudul Kebijakan tentang Kampung Tua Kota Batam, dengan rincian: tahun 2012 dilakukan verifikasi terhadap lima Kampung Tua, yaitu Nongsa Pantai, Batu Besar, Kampung Panau, Tanjung Riau, dan Tanjung Uma (proses verifikasi tim); dilanjutkan tahun 2013 verifikasi terhadap tujuh Kampung Tua, yaitu Sei Binti, Tanjung Sengkuang (proses verifikasi BP), Bengkong Sadai (proses verifikasi BP), Kampung Jabi (proses verifikasi BP), Kampung Melayu (proses verifikasi BP), Kampung Tengah (proses verifikasi BP), dan Tanjung Bemban (proses verifikasi BP). 

Berikutnya tahun 2014, Pemerintah Kota Batam melakukan verifikasi terhadap 21 Kampung Tua yang tersebar di delapan kecamatan, yaitu Kampung Panglong (proses verifikasi tim), Teluk Mata Ikan (proses verifikasi tim), Teluk Nipah (proses verifikasi tim), Telaga Punggur (proses verifikasi tim), Teluk Lengung (proses verifikasi tim), Bakau Serip (proses verifikasi tim), Tereh (proses verifikasi tim), Belian (proses verifikasi tim), Bengkong Laut (proses verifikasi tim), Tanjung Buntung (proses verifikasi tim), Dapur 12 (proses verifikasi tim), Tembesi (proses verifikasi tim), Tiawangkang (proses verifikasi tim), Tanjung Gundap (proses verifikasi tim), Sei Lekop, Tanjung Piayu Laut (proses verifikasi tim), Bagan (proses verifikasi tim), Kampung Cunting, Kampung Patam Lestari (proses verifikasi tim), Batu Merah (proses verifikasi tim), dan Sei Tering (proses verifikasi tim). Kampung yang tidak diberi tanda kurung berarti sudah lolos verifikasi sebagai Perkampungan Tua oleh Pemerintah Kota Batam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun