Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bukan Perkampungan Tua Tak Berpenghuni, Masyarakat Rempang-Galang Tak Bisa Direlokasi Begitu Saja Demi Rempang Eco-City

21 Oktober 2023   23:59 Diperbarui: 22 Oktober 2023   01:58 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan penataan aset terbagi menjadi redistribusi tanah dan legalisasi aset (Pasal 6). Khusus redistribusi tanah, objek tanah yang bisa diredistribusi, yang kemungkinan besar berkaitan dengan informasi yang diberikan oleh lurah di Pulau Rempang tersebut, antara lain dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta tanah negara yang sudah dikuasai masyarakat (Pasal 7).

Sementara itu, subjek reforma agraria atau penerima TORA dapat berupa orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, atau badan hukum (Pasal 12 ayat (1)). Penerima orang perseorangan, yang apabila terjadi kepada masyarakat Pulau Rempang seperti janji tahun 2022 menurut Gerisman tersebut, maka mereka perlu memenuhi beberapa kriteria sebagai penerima TORA, antara lain merupakan warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah serta bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah (Pasal 12 ayat (2)). Selain itu, ada pula syarat pekerjaan tertentu, yaitu harus bekerja sebagai petani gurem dengan luas tanah maksimal 0,25 hektar atau menyewa tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 hektar, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, penggarap tambak garam, guru honorer, pekerja harian lepas, buruh, pedagang informal, pekerja sektor informal, pegawai tidak tetap, pegawai swasta, PNS paling tinggi golongan III/a, atau anggota TNI/Kepolisian berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi (Pasal 12 ayat (3)).  

Tahun 2022 pun berlalu. Memasuki awal tahun 2023, ingat Gerisman, masyarakat Kampung Tua diundang di Kampung Tanjung Kertang, Rempang Cate, Pulau Rempang, oleh BP Batam untuk bertemu dengan PT Makmur Elok Graha (MEG), investor yang mau berinvestasi di Pulau Rempang. "Pada pertemuan itu, BP Batam memberikan masterplan rencana pengembangan Pulau Rempang kepada PT MEG. Tapi anehnya, masterplan itu persis berada di atas kampung-kampung kami yang diminta copy-an surat-suratnya dari program TORA itu," lapor Gerisman. Keterkaitan antara masterplan pengembangan Pulau Rempang yang diberikan saat perkenalan PT MEG dengan rencana redistribusi tanah pada program TORA dimana kelengkapan copy-an surat-surat tanah sudah diserahkan oleh warga kepada BP Batam, sebagaimana diungkapkan Gerisman Ahmad, menimbulkan kecurigaan cukup kuat bahwa rencana pengembangan proyek Rempang Eco-City sedari awal memang menyasar Perkampungan Tua di Pulau Rempang dan Galang, tempat pemukiman warga sejak pertama kali Kota Batam dibangun tahun 1970-an. 

***

Kawasan Orchard Park Batam, Jumat siang, 6 Oktober 2023, tidak begitu ramai. Mayoritas lalu lalang kendaraan roda empat melintasi bundaran Orchard Park menuju Cluster Carica yang dipantau laju arus kendaraannya oleh seorang satpam komplek.   

Kawasan Orchard Park Batam, Jumat siang, 6 Oktober 2023
Kawasan Orchard Park Batam, Jumat siang, 6 Oktober 2023

Ia pula yang menunjukkan letak Blok I, alamat kantor PT Makmur Elok Graha yang informasinya diperoleh dari website Companies House.   

"Lewat jalan ini (dari bundaran Kawasan Orchard Park ke arah kiri), nanti ketemu Esda Cafe di sebelah kanan jalan, sederatan itu lah Blok I. Dekat kok, blok pas depan sini aja," katanya. 

Gedung Tiga Lantai Blok I No. 10 Kawasan Orchard Park Batam yang diduga sebagai kantor PT MEG 
Gedung Tiga Lantai Blok I No. 10 Kawasan Orchard Park Batam yang diduga sebagai kantor PT MEG 

Sesampainya di Blok I, sesuai arahan satpam itu, tidak sulit menemukan Unit 10, kantor PT Makmur Elok Graha. Wujud kantor PT MEG berupa bangunan tiga lantai yang didominasi cat berwarna cokelat krem dan dipenuhi kaca pada depan bangunan lantai dua dan tiga. Ada teralis besi terpasang yang tertutup rapat pada pintu masuknya. Kantor PT MEG tutup pada Jumat siang itu. Meskipun tidak ada merek PT MEG pada gedung tiga lantai tersebut, dua buah lampu tenaga surya yang terpasang di sisi kiri dan kanan lantai dua menghadap ke depan sudah cukup kuat menjadi penanda bahwa gedung tersebut merupakan kantor PT MEG, mengingat usaha pengembangan yang akan dilakukan PT MEG di Pulau Rempang dan Galang.   

Lampu tenaga surya yang di sisi kiri dan kanan lantai dua gedung Blok I No 10 Orchard Park Batam 
Lampu tenaga surya yang di sisi kiri dan kanan lantai dua gedung Blok I No 10 Orchard Park Batam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun