Penilaian Profil Risiko
Risiko merupakan potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Sedangkan manajemen risiko merupaka serangkaian meteodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.
Dengan demikian, tahapan pertama yang dilakukan dalam rangka mengelola risiko apapun jenis risikonya adalah identifikasi risiko. Bilamana bank salah dalam mengidentifikasi risiko maka bank akan keliru pula dalam melakukan pengukuran risiko yang teridentifikasi. Sebagai contoh ;
Bank A di indonesia membeli USD 1 juta ob;ligasi yang diterbitkan oleh Bank B dengan tenor 5 (lima) tahun dan kupon dengan floating rate 6 (enam) bulan. Atas posisi tersebut Bank A akan terekspos pada beberapa risiko sebagai berikut:
Risiko kredit karena ada potensi Bank B gagal dalam membayar bunga maupun pokok obligasi
Risiko nilai tukar USD terhadap rupiah (IDR)
Risiko suku bunga 6 (enam) bulan karena ada kemungkinan suku bunga pasar akan menurun pada periode 6 (enam) bulan kedepan.
2. Risiko Inherent
Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa pada intinya, penerapan manajemen risiko meliputi pengelolaan risiko, yang mengcakupo 8 (delapan) risiko, yang dapat dijelaskan, sebagai berikut:
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada bank.
Sebagai contoh :
Debitur mengambil KPR dari bank B denga jangka waktu 25 tahun (dua puluh lima) tahun. Pada tahun pertama sampai tahun keempat, debitur tersebut masih lancar dalam membayar angsuran pokok dan bunga KPR nya. Pada tahun keenam, debitur di PHK dari perusahaanya. Atas kejadian tersebut, bank B berpotensi menghadapi risiko kredit karena debitur tidak memiliki pendapatan lagi
b. Risiko Pasar
Merupakan risiko pada neraca non-balance sheet) dan rekening adminsitratif (off balance sheet) termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar termasuk risiko perubahan harga option.
c. Risiko Operasional
merupakan risiko akibat ketidak cukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
d. Risiko Likuiditas
merupakan risiko akibat ketidak mampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang berkualitas tinggi yang dpat diagunkan tanpa menggangu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
e. Risiko Kepatuhan
Merupakan risiko akbiat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketenruan yang berlaku.
f. Risiko Hukum
Merupakan risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.