Mohon tunggu...
Louwis Z D Simanjuntak
Louwis Z D Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada negara yang tak ada hukumnya, dan tidak ada hukum yang tak ada negaranya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Sebagai Saksi dan Korban di Lembaga Pemasyarakatan

16 Juni 2024   20:00 Diperbarui: 16 Juni 2024   20:02 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Edukasi Narapidana: Edukasi kepada narapidana mengenai hak mereka sebagai saksi atau korban dan cara melaporkan pelanggaran atau ancaman.


Pengawasan dan Inspeksi:

Pengawasan Rutin: Pengawasan rutin oleh otoritas terkait dan inspektur independen untuk memastikan narapidana yang menjadi saksi atau korban mendapatkan perlindungan yang memadai.

Laporan dan Pengaduan: Sistem untuk narapidana melaporkan ancaman atau pelanggaran terhadap hak mereka secara aman dan rahasia.

Fasilitas dan Infrastruktur:

Tempat Perlindungan Khusus: Penyediaan ruang atau fasilitas khusus dalam lembaga pemasyarakatan untuk narapidana yang membutuhkan perlindungan ekstra.

Keamanan Fisik: Pengamanan tambahan, seperti pemisahan narapidana yang menjadi saksi atau korban dari narapidana lainnya yang mungkin menjadi ancaman.

Bantuan Hukum dan Psikologis:

Akses ke Bantuan Hukum: Memberikan akses kepada narapidana untuk mendapatkan bantuan hukum yang independen.

Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi narapidana yang menjadi korban kekerasan atau intimidasi.


Implementasi yang efektif memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, lembaga pemasyarakatan, organisasi non-pemerintah, dan lembaga penegak hukum lainnya. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dari setiap narapidana dihormati dan dilindungi, khususnya ketika mereka berada dalam posisi rentan sebagai saksi atau korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun