Implementasi perlindungan hukum terhadap narapidana sebagai saksi dan korban di lembaga pemasyarakatan adalah isu penting yang melibatkan beberapa aspek hukum, regulasi, dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi hak-hak narapidana. Berikut adalah beberapa langkah dan strategi yang biasanya diambil untuk memastikan perlindungan tersebut :
Regulasi dan Kebijakan Khusus:
*Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah:
Penerapan undang-undang dan peraturan pemerintah yang memberikan perlindungan khusus kepada narapidana yang menjadi saksi atau korban. Di Indonesia, UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur hak dan kewajiban narapidana, termasuk perlindungan hukum.
*Peraturan Menteri:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta peraturan lainnya yang relevan dapat memberikan pedoman operasional mengenai perlindungan narapidana.
Program Perlindungan Saksi dan Korban:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): LPSK di Indonesia bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk narapidana, dalam bentuk keamanan fisik, bantuan medis, dan psikologis.
Protokol Perlindungan Internal: Lembaga pemasyarakatan dapat memiliki protokol internal untuk melindungi narapidana yang menjadi saksi atau korban dari intimidasi atau kekerasan.
Pelatihan dan Kesadaran:
Pelatihan Petugas Pemasyarakatan: Pelatihan bagi petugas pemasyarakatan mengenai hak-hak narapidana, teknik perlindungan saksi dan korban, dan penanganan situasi krisis.