Sebagian besar masyarakat urban saat ini tentu sudah tidak merasa asing dengan kata SPT. Terlebih lagi dalam lingkup perusahaan, tentu kata tersebut sudah menjadi Bahasa sehari-hari.
SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak. Ini adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak mereka kepada otoritas pajak setempat.Â
SPT pajak berfungsi sebagai alat untuk memungkinkan pemungutan pajak yang tepat dan efisien, serta untuk memastikan kepatuhan pajak oleh wajib pajak. Isi dari SPT pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak properti.
SPT pajak tentunya juga memiliki fungsi sehingga diwajibkan kepada seluruh wajib pajak. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) :
Melaporkan Pendapatan : SPT pajak digunakan untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, investasi, atau penghasilan lainnya.
Menentukan Kewajiban Pajak : Berdasarkan informasi yang dilaporkan dalam SPT, otoritas pajak dapat menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Ini termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak properti, dan pajak lainnya yang sesuai dengan hukum pajak setempat.
Memonitor Kepatuhan Pajak : SPT pajak membantu otoritas pajak dalam memonitor kepatuhan pajak oleh wajib pajak. Dengan membandingkan informasi yang dilaporkan dalam SPT dengan data pajak lainnya, otoritas pajak dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan atau penghindaran pajak.
Memungkinkan Perhitungan Pengembalian Pajak : Bagi wajib pajak yang memiliki hak atas pengembalian pajak, SPT pajak digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pengembalian yang akan diterima oleh wajib pajak. Ini terutama terjadi ketika jumlah pemotongan pajak yang dibayar lebih besar dari kewajiban pajak sebenarnya.
Basis untuk Pemeriksaan Pajak : Informasi yang dilaporkan dalam SPT pajak dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan pajak lebih lanjut oleh otoritas pajak. Jika ada ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan dan data yang dikumpulkan oleh otoritas pajak, mereka dapat memulai pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan pajak yang benar.
Dengan demikian, SPT pajak adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan yang membantu memastikan keterbukaan, keadilan, dan kepatuhan pajak oleh wajib pajak.
Di Indonesia, Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perpajakan. Beberapa undang-undang yang berkaitan dengan SPT pajak antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) : Undang-undang ini merupakan hukum dasar dalam perpajakan di Indonesia. Bab V dari UU KUP mengatur tentang SPT, termasuk kewajiban, prosedur, dan sanksi terkait pelaporan pajak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) : Undang-undang ini mengatur tentang pajak penghasilan, termasuk kewajiban wajib pajak untuk melaporkan pendapatan mereka melalui SPT PPh.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : Undang-undang ini mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM, termasuk kewajiban wajib pajak untuk melaporkan transaksi mereka yang terkait dengan PPN melalui SPT.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku sejak 1 April 1985.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerimaan, Pengolahan dan Penetapan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Bentuk Usaha Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penerimaan, Pengolahan dan Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pelaporan pajak, termasuk SPT, serta kewajiban, sanksi, dan prosedur terkait perpajakan di Indonesia.
Di Indonesia, jika wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu untuk badan maupun pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan:
Sanksi Administratif :
  - Denda: Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan denda administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besar denda biasanya diatur dalam peraturan perpajakan dan bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan lamanya keterlambatan pelaporan.
  - Pencabutan Fasilitas: Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan juga dapat kehilangan hak atas berbagai fasilitas pajak yang mungkin diberikan oleh pemerintah.
Sanksi Pidana :
  - Pidana Denda: Selain denda administratif, wajib pajak yang sengaja atau dengan kelalaian melanggar kewajiban pelaporan SPT juga dapat dikenakan pidana denda berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
  - Pidana Penjara: Dalam beberapa kasus, terutama jika pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan atau penipuan yang signifikan, wajib pajak juga dapat dikenakan pidana penjara.
Sanksi yang tepat dan besarnya tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat kesalahan, jenis pelanggaran, besarnya pajak yang tidak dilaporkan, dan kepatuhan wajib pajak setelah diberlakukannya sanksi.Â
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan mereka tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi tersebut.
Dari bahasan di atas, kita sudah dapat memahami dari mulai definisi, fungsi, undang-undang, maupun sanksi tentang SPT pajak. Maka dari itu, sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab kita harus bisa mengikuti ketentuan perpajakan sesuai undang-undang perpajakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H