- Denda: Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan denda administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besar denda biasanya diatur dalam peraturan perpajakan dan bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan lamanya keterlambatan pelaporan.
  - Pencabutan Fasilitas: Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan juga dapat kehilangan hak atas berbagai fasilitas pajak yang mungkin diberikan oleh pemerintah.
Sanksi Pidana :
  - Pidana Denda: Selain denda administratif, wajib pajak yang sengaja atau dengan kelalaian melanggar kewajiban pelaporan SPT juga dapat dikenakan pidana denda berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
  - Pidana Penjara: Dalam beberapa kasus, terutama jika pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan atau penipuan yang signifikan, wajib pajak juga dapat dikenakan pidana penjara.
Sanksi yang tepat dan besarnya tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat kesalahan, jenis pelanggaran, besarnya pajak yang tidak dilaporkan, dan kepatuhan wajib pajak setelah diberlakukannya sanksi.Â
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan mereka tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi tersebut.
Dari bahasan di atas, kita sudah dapat memahami dari mulai definisi, fungsi, undang-undang, maupun sanksi tentang SPT pajak. Maka dari itu, sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab kita harus bisa mengikuti ketentuan perpajakan sesuai undang-undang perpajakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H