Mohon tunggu...
Louis Promedicano
Louis Promedicano Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Money

Kiat-Kiat Lapor SPT Louis Promedicano Turnip Akuntansi 2023

21 Maret 2024   13:10 Diperbarui: 21 Maret 2024   13:16 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) : Undang-undang ini merupakan hukum dasar dalam perpajakan di Indonesia. Bab V dari UU KUP mengatur tentang SPT, termasuk kewajiban, prosedur, dan sanksi terkait pelaporan pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) : Undang-undang ini mengatur tentang pajak penghasilan, termasuk kewajiban wajib pajak untuk melaporkan pendapatan mereka melalui SPT PPh.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : Undang-undang ini mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM, termasuk kewajiban wajib pajak untuk melaporkan transaksi mereka yang terkait dengan PPN melalui SPT.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku sejak 1 April 1985.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerimaan, Pengolahan dan Penetapan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Bentuk Usaha Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Penerimaan, Pengolahan dan Penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pelaporan pajak, termasuk SPT, serta kewajiban, sanksi, dan prosedur terkait perpajakan di Indonesia.

Di Indonesia, jika wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu untuk badan maupun pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diberlakukan:

Sanksi Administratif :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun