Mohon tunggu...
louisaangie
louisaangie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Antusias dalam bidang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mulai Perubahan Melalui Transformasi Pelayanan Kesehatan!

8 Januari 2025   19:25 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:25 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis mengenai transformasi pelayanan kesehatan

Kenapa penting?

Pelayanan kesehatan merupakan aspek vital dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mungkin, pelayanan kesehatan di kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya dan Jakarta, sudah sangat maju dan berkualitas. Kota-kota besar cenderung mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Namun, realita ini tidak dapat dikatakan sama untuk pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa wilayah Indonesia yang lebih terpencil masih kurang disoroti, sehingga pelayanan kesehatan di sana masih banyak kekurangan. Hal inilah yang menegaskan urgensi implementasi transformasi pelayanan kesehatan yang lebih menyeluruh.

Studi Kasus Permasalahan Pelayanan Kesehatan

Puskesmas, sebagai layanan kesehatan primer yang dekat dengan masyarakat, memiliki peran penting dalam menunjuang kesehatan masyarakat setempat. Namun, dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Juwita, A. E. (2024) di Puskesmas Kedungtuban, ditemukan berbagai keluhan yang mengganggu. Di antara lain, kunci masalah dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Waktu Tunggu Pasien: Pasien menghabiskan waktu hingga 60 menit di ruang tunggu, melebihi standar maksimal 30 menit.

  2. Kondisi Fasilitas: Ruang tunggu kurang nyaman dan tidak bersih, sehingga mengurangi pengalaman pasien.

  3. Pelayanan Dokter: Dokter kurang ramah, dengan jadwal pelayanan yang tidak fleksibel.

  4. Informasi Layanan: Kurangnya informasi yang jelas mengenai pelayanan kesehatan yang tersedia.

  5. Ketersediaan Obat: Stok obat tidak memadai, yang mengakibatkan keterbatasan dalam penanganan pasien.

  6. Rekam Medis: Kesulitan dalam mengakses informasi rekam medis pasien yang memperlambat proses pelayanan.

Permasalahan ini menunjukkan pentingnya transformasi dalam pelayanan kesehatan. Tentunya, bila tidak segera ditangani, hal-hal seperti ini akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Pelayanan Kesehatan

Undang-undang ini digunakan sebagai dasar hukum dalam upaya memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia. Fokus yang ditentukan diarahkan oleh 6 pilar, yaitu:

  • Layanan primer 
  • Layanan rujukan 
  • Sistem ketahanan kesehatan 
  • Sistem pembiayaan kesehatan 
  • SDM kesehatan 
  • Teknologi kesehatan

Apa yang Harus Dilakukan?

Pemerintah dan pihak-pihak yang berwewenang memang mempunyai peran besar dalam mewujudkan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, upaya ini juga harus didukung seluruh anggota masyarakat dengan cara-cara seperti mengedukasi diri mengenai hak-hak kesehatan, mempunyai kesadaran untuk hidup dengan gaya hidup yang sehat, serta berpartisipasi aktif dalam program kesehatan yang dijalankan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun