Mohon tunggu...
louisaangie
louisaangie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Antusias dalam bidang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mulai Perubahan Melalui Transformasi Pelayanan Kesehatan!

8 Januari 2025   19:25 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:25 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis mengenai transformasi pelayanan kesehatan

Permasalahan ini menunjukkan pentingnya transformasi dalam pelayanan kesehatan. Tentunya, bila tidak segera ditangani, hal-hal seperti ini akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Pelayanan Kesehatan

Undang-undang ini digunakan sebagai dasar hukum dalam upaya memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia. Fokus yang ditentukan diarahkan oleh 6 pilar, yaitu:

  • Layanan primer 
  • Layanan rujukan 
  • Sistem ketahanan kesehatan 
  • Sistem pembiayaan kesehatan 
  • SDM kesehatan 
  • Teknologi kesehatan

Apa yang Harus Dilakukan?

Pemerintah dan pihak-pihak yang berwewenang memang mempunyai peran besar dalam mewujudkan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, upaya ini juga harus didukung seluruh anggota masyarakat dengan cara-cara seperti mengedukasi diri mengenai hak-hak kesehatan, mempunyai kesadaran untuk hidup dengan gaya hidup yang sehat, serta berpartisipasi aktif dalam program kesehatan yang dijalankan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun