Permasalahan ini menunjukkan pentingnya transformasi dalam pelayanan kesehatan. Tentunya, bila tidak segera ditangani, hal-hal seperti ini akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Pelayanan Kesehatan
Undang-undang ini digunakan sebagai dasar hukum dalam upaya memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia. Fokus yang ditentukan diarahkan oleh 6 pilar, yaitu:
- Layanan primerÂ
- Layanan rujukanÂ
- Sistem ketahanan kesehatanÂ
- Sistem pembiayaan kesehatanÂ
- SDM kesehatanÂ
- Teknologi kesehatan
Apa yang Harus Dilakukan?
Pemerintah dan pihak-pihak yang berwewenang memang mempunyai peran besar dalam mewujudkan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, upaya ini juga harus didukung seluruh anggota masyarakat dengan cara-cara seperti mengedukasi diri mengenai hak-hak kesehatan, mempunyai kesadaran untuk hidup dengan gaya hidup yang sehat, serta berpartisipasi aktif dalam program kesehatan yang dijalankan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H