Mohon tunggu...
Louis Nathaniel B
Louis Nathaniel B Mohon Tunggu... Lainnya - Murid SMA

Baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Kepercayaan dari Masa Pra-Aksara hingga Sekarang

15 November 2022   15:00 Diperbarui: 15 November 2022   15:03 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memilih agama dan keyakinan orang atas pilihannya masing-masing. 

  1. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menganut suatu agama tertentu sehingga hak kemerdekaan/kebebasannya untuk menganut agama dan kepercayaannya atas keinginan dan pilihannya sendiri terganggu. 

  1. Kebebasan untuk menjalankan dan melaksanakan agama seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum. 

  1. Negara menjamin orang tua, yang apabila diakui wali yang sah secara hukum, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anaknya sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. 

Negara menjamin dan melindungi hak-hak tersebut untuk menciptakan lingkungan masyarakat dalam kemerdekaan/kebebasan yang tertib, damai, dan saling toleransi. Adanya jaminan-jaminan dan hak-hak ini tertuang di dalam UUD NRI 1945 adalah untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan (pelanggaran-pelanggaran) dalam kemerdekaan/kebebasan beragama. Beberapa contoh pelanggaran-pelanggaran dalam kemerdekaan beragama adalah penyerangan terhadap rumah-rumah ibadat agama (masjid, gereja, vihara, dan lain sebagainya), membuat kerusuhan massal dengan mengatasnamakan agama (terorisme), mengganggu dan mengacaukan ibadah orang lain, dan lain-lainnya. 

Sebagai warga negara Pancasila, sepatutnya kita menciptakan lingkungan beragama yang merdeka dan bebas yang damai dan mempertahankan trilogi kerukunan umat beragama. Trilogi kerukunan umat beragama merupakan konsep yang dianut oleh masyarakat Indonesia sejak era tahun 1970-an. 

Konsep ini berisi kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Upaya sederhana yang dapat kita lakukan sebagai warga negara yang menjamin kemerdekaan/kebebasan beragama ada banyak, contohnya seperti saling tenggang rasa; saling menghargai; dan toleransi antar umat beragama, tidak memaksa orang lain untuk menganut suatu agama tertentu, melaksanakan dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan agamanya, dan mematuhi dan menaati peraturan keagamaan baik peraturan menurut agamanya maupun menurut negara. 

Dengan demikian, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi umat yang beragama. Oleh karena itu kepercayaan-kepercayaan masa praaksara seperti animisme dan dinamisme dan juga ateisme tidak diakui di Indonesia. Selain menurut pandangan Pancasila, menurut pandangan Kristen, animisme dan dinamisme juga dianggap sebagai penyembahan berhala. 

Penyembahan berhala adalah penyembahan terhadap allah lain selain daripada Tuhan, contohnya seperti penyembahan terhadap patung-patungan, kekuatan gaib, dan benda-benda lainnya. Penyembahan berhala adalah dosa dimata Tuhan karena penyembahan berhala pada dasarnya adalah menyembah iblis. Allah telah memerintahkan manusia bahwa Ia benci dan tidak menerima adanya ilah lain dalam kehidupan manusia. 

Namun di zaman kita yang sekarang ini, penyembahan berhala bukanlah hanya menyembah patung-patung. Dengan menemukan kesenangan atau selain daripada Tuhan sehingga menyingkirkan Tuhan dari daftar prioritas kita adalah suatu bentuk penyembahan berhala, contohnya seperti kecanduan games; pornografi; membuka media sosial saat beribadah; dan perbuatan-perbuatan daging (duniawi) lainnya. Walau hal-hal tersebut mungkin dianggap sepele, jika "penyembahan berhala" ini dilakukan terus-menerus, tubuh rohani kita akan mati. 

Disinilah peran Roh Kudus hadir di dalam hidup kita. Singkatnya, Roh Kudus berperan dalam memberikan kesaksian tentang kebenaran dan melindungi kita dari bahaya jasmani maupun rohani. Roh kudus juga berperan dalam membantu umat Kristus dalam pertumbuhan rohaninya. Ciri-ciri dari orang Kristen yang rohaninya bertumbuh adalah memiliki sikap dan karakter yang rendah hati dan tulus, seorang yang mengasihi Tuhan dan sesamanya, dan seorang pendoa syafaat (doa syafaat adalah doa untuk orang lain disekitar kita). Ketiga ciri-ciri diatas adalah berdasarkan dari sikap dan perilaku dari Paulus kepada jemaat-jemaat yang ada di Filipi sebagaimana diceritakan di dalam Filipi 1:1-11. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun