Oleh: Julianda BM
Di era modern ini, gaya hidup yang serba cepat dan praktis membuat banyak orang mengonsumsi makanan siap saji dan produk kemasan. Namun, di balik kepraktisannya, produk-produk tersebut seringkali mengandung gula berlebih yang dapat membahayakan kesehatan. Gula yang berlebihan dapat memicu berbagai penyakit kronis seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan pelabelan gula pada produk kemasan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi gizi masyarakat dan membantu mereka membuat pilihan yang lebih sehat dalam konsumsi makanan.
Apa itu Label Gula?
Label gula adalah informasi tentang kandungan gula pada produk kemasan yang ditampilkan dengan jelas dan mudah dipahami. Label ini biasanya berisi informasi tentang jumlah gula total dalam gram, persentase gula terhadap Angka Kebutuhan Kalori Harian (AKG), dan informasi tentang jenis gula yang terkandung dalam produk.
Manfaat Label Gula
Label gula memiliki beberapa manfaat penting bagi konsumen, di antaranya:
Pertama, meningkatkan kesadaran tentang kandungan gula dalam produk. Banyak orang tidak menyadari jumlah gula yang sebenarnya mereka konsumsi karena gula seringkali disembunyikan dalam berbagai nama bahan makanan.Â
Label gula membantu konsumen memahami berapa banyak gula yang mereka konsumsi dan membuat pilihan yang lebih bijak.
Kedua, membantu konsumen membuat pilihan yang lebih sehat. Dengan mengetahui kandungan gula dalam produk, konsumen dapat memilih produk yang lebih rendah gula dan lebih sehat.Â