Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Desa dan Dilema Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

7 Februari 2024   12:08 Diperbarui: 7 Februari 2024   18:45 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Demonstrasi Kepala Desa. Sumber gambar: www.liputan6.com

Di antara hiruk pikuk perkotaan dan gemerlap metropolitan, desa bagaikan oase yang menenangkan jiwa. Jauh dari kebisingan dan polusi, desa menawarkan ketenangan dan kesederhanaan hidup. Di balik kedamaiannya, desa menyimpan dinamika dan pergulatannya sendiri, salah satunya terkait dengan kepemimpinan.

Baru-baru ini, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perpanjangan ini dapat membawa dampak negatif bagi desa dan demokrasi lokal.

Pada kesempatan ini, penulis ingin mengupas tuntas dilema perpanjangan jabatan kepala desa melalui tulisan ini. Mari kita selami lebih dalam, menelisik argumen di balik pro dan kontra, serta menyingkap jebakan tersembunyi yang mengintai di balik perpanjangan masa jabatan.

Argumen Pendukung Perpanjangan Jabatan

Para pendukung perpanjangan masa jabatan meyakini bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat bagi desa. 

Pertama, mereka berargumen bahwa perpanjangan masa jabatan akan memberikan waktu yang lebih lama bagi kepala desa untuk menyelesaikan program-program pembangunannya. Hal ini penting karena pembangunan desa sering kali membutuhkan waktu yang panjang dan berkelanjutan.

Kedua, para pendukung percaya bahwa perpanjangan masa jabatan akan meningkatkan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan di desa. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa diharapkan dapat menjalin hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan mereka dengan lebih baik.

Ketiga, perpanjangan masa jabatan diyakini akan meningkatkan profesionalisme kepala desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa akan memiliki waktu yang lebih banyak untuk belajar dan meningkatkan keahliannya dalam memimpin dan mengelola desa.

Argumen Penentang Perpanjangan Jabatan

Di sisi lain, para penentang perpanjangan masa jabatan memiliki kekhawatiran yang beralasan. 

Pertama, mereka berargumen bahwa perpanjangan masa jabatan dapat memicu potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa. 

Masa jabatan yang panjang tanpa kontrol yang memadai dapat membuka peluang bagi kepala desa untuk melakukan korupsi dan nepotisme.

Kedua, para penentang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan akan melemahkan demokrasi lokal. Dengan masa jabatan yang panjang, kepala desa dapat menjadi figur yang terlalu dominan dan sulit dikontrol oleh masyarakat. Hal ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di desa.

Ketiga, perpanjangan masa jabatan diyakini akan memicu stagnasi dan kebuntuan dalam kepemimpinan desa. Kurangnya regenerasi kepemimpinan dapat menghambat munculnya ide-ide baru dan segar dalam pembangunan desa.

Jebakan Tersembunyi Perpanjangan Jabatan

Ilustrasi Demonstrasi Kepala Desa. Sumber gambar: www.liputan6.com
Ilustrasi Demonstrasi Kepala Desa. Sumber gambar: www.liputan6.com

Di balik argumen pro dan kontra, terdapat jebakan tersembunyi yang perlu diwaspadai dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Pertama, jebakan sentralisasi kekuasaan. Masa jabatan yang panjang dapat membuat kepala desa menjadi figur yang sentral dan sulit dikritik. Hal ini dapat menghambat kontrol dan akuntabilitas kepala desa kepada masyarakat.

Kedua, jebakan oligarki desa. Perpanjangan masa jabatan dapat membuka peluang bagi terbentuknya oligarki desa, di mana sekelompok kecil orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dapat mengendalikan desa. Hal ini dapat memarginalisasi kelompok masyarakat yang lain dan menghambat demokrasi lokal.

Ketiga, jebakan stagnasi dan kebuntuan. Masa jabatan yang panjang tanpa regenerasi kepemimpinan dapat menghambat munculnya ide-ide baru dan segar dalam pembangunan desa. Hal ini dapat menyebabkan stagnasi dan kebuntuan dalam pembangunan desa.

Mencari Solusi Terbaik

Dilema perpanjangan jabatan kepala desa membutuhkan solusi yang bijaksana dan berimbang. Perlu dicari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan desa tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah menerapkan sistem periodisasi yang lebih fleksibel. Sistem ini dapat memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, namun dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

Persyaratan tersebut dapat berupa:

  • Evaluasi kinerja kepala desa secara berkala dan transparan.
  • Batasan maksimal perpanjangan masa jabatan.
  • Mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang kuat kepada masyarakat.

Dengan solusi yang tepat, diharapkan desa dapat berkembang dan maju tanpa terjebak dalam jebakan perpanjangan jabatan kepala desa. 

Di tangan pemimpin yang tepat dan akuntabel, desa dapat menjadi kekuatan yang luar biasa dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa desa memiliki pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakatnya.

Penutup

Perpanjangan jabatan kepala desa merupakan isu yang kompleks dan multidimensi. Di balik argumen pro dan kontra, terdapat jebakan tersembunyi yang perlu diwaspadai.

Penting untuk mencari solusi yang bijaksana dan berimbang, yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan desa tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

Masa depan desa ada di tangan kita semua. Mari kita bersama-sama membangun desa yang maju, sejahtera, dan demokratis.

Oleh: Julianda BM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun