Oleh: Julianda BM
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman budaya dan adat istiadat. Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok masyarakat yang menjadi bagian penting dari keberagaman tersebut. Namun, masih banyak masyarakat adat di Indonesia yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada tahun 2022, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada sekitar 17 juta jiwa masyarakat adat yang berada dalam naungan 2.300 komunitas. Dari jumlah tersebut, diperkirakan masih ada sekitar 2,5 juta jiwa yang belum memiliki KTP.
Minimnya kepemilikan KTP oleh masyarakat adat memiliki dampak yang signifikan terhadap pemenuhan hak-hak mereka, termasuk hak politik. KTP merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.Â
KTP berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan, identitas diri, dan syarat untuk memperoleh berbagai layanan publik, termasuk hak politik.
Hak politik adalah hak asasi manusia yang fundamental. Hak politik mencakup hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk berserikat, dan hak untuk mengemukakan pendapat.
Dampak Minimnya Kepemilikan KTP terhadap Hak Politik Masyarakat Adat
Minimnya kepemilikan KTP oleh masyarakat adat berdampak pada hambatan dalam pemenuhan hak politik mereka. Berikut adalah beberapa dampak tersebut:
Pertama, ketidakmampuan memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Masyarakat adat yang tidak memiliki KTP tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum. Hal ini karena KTP merupakan syarat untuk dapat mendaftar sebagai pemilih.Â
Akibatnya, masyarakat adat tidak dapat menggunakan hak suara mereka untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan.
Kedua, kesulitan mengakses layanan publik.
KTP juga merupakan syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Masyarakat adat yang tidak memiliki KTP akan kesulitan mengakses layanan-layanan tersebut.
Ketiga, ketidakmampuan berpartisipasi dalam pembangunan.
Masyarakat adat yang tidak memiliki KTP akan kesulitan berpartisipasi dalam pembangunan di daerah mereka. Hal ini karena KTP merupakan syarat untuk memperoleh berbagai bantuan dan program pembangunan.
Penyebab Minimnya Kepemilikan KTP oleh Masyarakat Adat
Ada beberapa faktor yang menyebabkan minimnya kepemilikan KTP oleh masyarakat adat. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Akses yang terbatas
Masyarakat adat yang tinggal di daerah terpencil atau terisolasi memiliki akses yang terbatas ke kantor pelayanan KTP. Hal ini karena kantor pelayanan KTP biasanya hanya tersedia di kota-kota besar.
2. Ketidaktahuan
Masyarakat adat seringkali tidak mengetahui pentingnya KTP dan bagaimana cara mendapatkannya. Hal ini karena sosialisasi tentang KTP kepada masyarakat adat masih belum optimal.
3. Persepsi negatif
Masyarakat adat seringkali memiliki persepsi negatif terhadap KTP. Mereka menganggap bahwa KTP merupakan simbol dari negara dan sistem pemerintahan yang tidak adil.
Upaya Meningkatkan Kepemilikan KTP oleh Masyarakat Adat
Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepemilikan KTP oleh masyarakat adat. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan:
1. Meningkatkan akses
Pemerintah perlu membuka kantor pelayanan KTP di daerah-daerah terpencil atau terisolasi. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk memudahkan masyarakat adat untuk mendapatkan KTP.
2. Melakukan sosialisasi
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang pentingnya KTP dan bagaimana cara mendapatkannya kepada masyarakat adat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti penyuluhan, media massa, dan media sosial.
3. Mengubah persepsi
Pemerintah perlu mengubah persepsi negatif masyarakat adat terhadap KTP. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti dialog dan edukasi.
Harapan
Peningkatan kepemilikan KTP oleh masyarakat adat merupakan hal yang penting untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif. Dengan memiliki KTP, masyarakat adat dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses politik.
Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu berkomitmen untuk meningkatkan kepemilikan KTP oleh masyarakat adat. Dengan demikian, hak politik masyarakat adat dapat terpenuhi dan mereka dapat berperan secara aktif dalam pembangunan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H