Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Masyarakat Adat Tanpa KTP: Hak Politik yang Terhalang

29 Januari 2024   08:00 Diperbarui: 29 Januari 2024   08:15 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Melakukan sosialisasi

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang pentingnya KTP dan bagaimana cara mendapatkannya kepada masyarakat adat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti penyuluhan, media massa, dan media sosial.

3. Mengubah persepsi

Pemerintah perlu mengubah persepsi negatif masyarakat adat terhadap KTP. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti dialog dan edukasi.

Harapan

Peningkatan kepemilikan KTP oleh masyarakat adat merupakan hal yang penting untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif. Dengan memiliki KTP, masyarakat adat dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses politik.

Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu berkomitmen untuk meningkatkan kepemilikan KTP oleh masyarakat adat. Dengan demikian, hak politik masyarakat adat dapat terpenuhi dan mereka dapat berperan secara aktif dalam pembangunan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun