Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eksistensi Hak Ulayat Mukim dalam Melestarikan Hutan di Aceh

28 Januari 2024   12:20 Diperbarui: 28 Januari 2024   12:23 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hutan Aceh, Sumber gambar: Media Indonesia/Amiruddin

Oleh: Julianda BM

Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, salah satunya adalah hutan. Hutan di Aceh memiliki fungsi yang sangat penting, baik bagi masyarakat Aceh maupun bagi lingkungan. 

Hutan berfungsi sebagai sumber mata pencaharian, sumber air, dan juga sebagai penyeimbang ekosistem.

Dalam pengelolaan hutan, masyarakat Aceh memiliki tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun, yaitu hak ulayat mukim. 

Hak ulayat mukim merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat mukim (kesatuan masyarakat hukum adat) atas tanah dan sumber daya alam yang berada di wilayahnya. 

Hak ulayat mukim ini telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim (Qanun setara dengan Peraturan Daerah).

Dikutip dari Media Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di kawasan Provinsi Aceh. Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga masyarakat hukum adat (MHA), Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.

Hak ulayat mukim memiliki peran yang sangat penting dalam melestarikan hutan di Aceh. Hal ini dikarenakan hak ulayat mukim memberikan kewenangan kepada masyarakat mukim untuk mengelola hutan secara tradisional. Pengelolaan hutan secara tradisional ini didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal yang telah mengakar di masyarakat Aceh.

Nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam pengelolaan hutan secara tradisional di Aceh antara lain:

Pertama, nilai religius. Masyarakat Aceh memiliki keyakinan bahwa hutan merupakan karunia Allah SWT yang harus dijaga kelestariannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun