Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Modifikasi Knalpot Brong: Ekspresi Diri yang Dibatasi Regulasi

20 Januari 2024   11:51 Diperbarui: 20 Januari 2024   11:54 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Julianda BM

Modifikasi kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang sudah lama ada di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang dewasa. 

Modifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengubah tampilan, performa, hingga suara kendaraan.

Salah satu bentuk modifikasi kendaraan bermotor yang paling populer adalah mengganti knalpot dengan knalpot brong. Knalpot brong memiliki suara yang lebih keras daripada knalpot standar. 

Hal ini membuat kendaraan yang menggunakan knalpot brong menjadi lebih "gahar" dan menarik perhatian.

Namun, penggunaan knalpot brong juga menimbulkan berbagai masalah. Suara knalpot brong yang terlalu keras dapat mengganggu kenyamanan orang lain, terutama di lingkungan perkotaan yang padat. 

Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lain, karena dapat membuat pengendara lain sulit mendengar suara kendaraan lain.

Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa knalpot kendaraan bermotor harus memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Standar kebisingan untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak lebih dari 83 desibel.

Penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi standar kebisingan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau kurungan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun penggunaan knalpot brong telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Pertama, pengendara merasa bahwa knalpot brong dapat meningkatkan performa kendaraan.

Kedua, pengendara merasa bahwa knalpot brong dapat membuat kendaraan menjadi lebih "gahar" dan menarik perhatian.

Ketiga, pengendara tidak mengetahui atau tidak peduli dengan peraturan yang mengatur penggunaan knalpot brong.

Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong. 

Upaya-upaya tersebut dapat berupa:

  • Pemahamanan masyarakat tentang peraturan yang mengatur penggunaan knalpot brong.
  • Pemantauan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang melanggar peraturan.
  • Pembudayaan masyarakat untuk menggunakan knalpot standar yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Modifikasi kendaraan bermotor merupakan bentuk ekspresi diri yang sah. Namun, ekspresi diri tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain. 

Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong yang melanggar peraturan harus dihindari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun