Meskipun penggunaan knalpot brong telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Pertama, pengendara merasa bahwa knalpot brong dapat meningkatkan performa kendaraan.
Kedua, pengendara merasa bahwa knalpot brong dapat membuat kendaraan menjadi lebih "gahar" dan menarik perhatian.
Ketiga, pengendara tidak mengetahui atau tidak peduli dengan peraturan yang mengatur penggunaan knalpot brong.
Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong.Â
Upaya-upaya tersebut dapat berupa:
- Pemahamanan masyarakat tentang peraturan yang mengatur penggunaan knalpot brong.
- Pemantauan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang melanggar peraturan.
- Pembudayaan masyarakat untuk menggunakan knalpot standar yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Modifikasi kendaraan bermotor merupakan bentuk ekspresi diri yang sah. Namun, ekspresi diri tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.Â
Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong yang melanggar peraturan harus dihindari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H