Tes urine adalah salah satu metode yang paling umum digunakan untuk mendeteksi penggunaan narkoba. Tes ini dilakukan dengan mengambil sampel urine dan mengujinya untuk keberadaan zat-zat terlarang. Tes urine dapat dilakukan secara sukarela atau wajib, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Instruksi presiden ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mengikuti tes urine secara berkala.
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk masyarakat umum. Masyarakat menilai bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN, khususnya ASN yang pernah atau berpotensi menggunakan narkoba.
Khawatir karena pernah menggunakan narkoba
Salah satu alasan ASN khawatir dengan tes urine adalah karena mereka pernah menggunakan narkoba di masa lalu. Mereka khawatir bahwa hasil tes urine akan positif dan mereka akan mendapatkan sanksi, seperti pemecatan.
Kekhawatiran ini wajar, mengingat tes urine dapat mendeteksi penggunaan narkoba hingga 90 hari yang lalu. Jika ASN pernah menggunakan narkoba dalam waktu 90 hari sebelum tes urine, maka hasil tesnya akan positif.
Khawatir karena berpotensi menggunakan narkoba
Selain khawatir karena pernah menggunakan narkoba, ASN juga khawatir karena berpotensi menggunakan narkoba di masa depan. Mereka khawatir bahwa mereka akan tergoda untuk menggunakan narkoba, terutama jika mereka berada dalam tekanan kerja atau stres.
Kekhawatiran ini juga wajar, mengingat penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN merupakan masalah yang serius. Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri melaporkan, ada 2.471 kasus narkoba yang ditindak pada 1-20 Juni 2023. Dari total tersebut, sebanyak 181 orang dari aparatur seperti TNI, Polri, dan ASN. (Sumber klik di sini).
Khawatir karena prosedur tes urine
Selain khawatir karena pernah atau berpotensi menggunakan narkoba, ASN juga khawatir dengan prosedur tes urine. Mereka khawatir bahwa prosedur tes urine akan melanggar privasi mereka.
Kekhawatiran ini muncul karena tes urine dilakukan dengan mengambil sampel urine yang sangat pribadi. ASN khawatir bahwa sampel urine mereka akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan