Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gender dan Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Solusi di Indonesia

17 Desember 2023   03:00 Diperbarui: 17 Desember 2023   10:28 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: esgindonesia.com

Oleh: Julianda BM

Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga dimensi, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial. 

Dimensi sosial mencakup kesetaraan gender, yang merupakan salah satu pilar penting pembangunan berkelanjutan.

Kesetaraan gender adalah keadaan di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, politik, dan kesehatan. 

Kesetaraan gender penting untuk pembangunan berkelanjutan karena perempuan memiliki peran penting dalam semua dimensi pembangunan.

Di Indonesia, kesetaraan gender masih menjadi tantangan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa perempuan masih memiliki akses yang lebih rendah terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan dibandingkan laki-laki. Perempuan juga masih kurang terwakili dalam posisi pengambilan keputusan.

Tantangan Kesetaraan Gender di Indonesia

Ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam mencapai kesetaraan gender di Indonesia, antara lain:

  • Stereotip gender

Stereotip gender adalah asumsi tentang peran dan perilaku yang sesuai untuk perempuan dan laki-laki. Stereotip gender dapat menghambat perempuan untuk mengakses kesempatan yang sama dengan laki-laki. 

Misalnya, stereotip bahwa perempuan adalah ibu rumah tangga yang bertanggung jawab mengurus anak dan keluarga dapat menghambat perempuan untuk berpartisipasi dalam pendidikan dan pekerjaan.

  • Ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya

Ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan, dapat menghambat perempuan untuk mencapai kesetaraan dengan laki-laki. Misalnya, perempuan di pedesaan lebih sulit mengakses pendidikan dan layanan kesehatan dibandingkan perempuan di perkotaan.

  • Kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan terhadap perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual, dapat menghambat perempuan untuk mengembangkan potensinya.

Solusi untuk Meningkatkan Kesetaraan Gender di Indonesia

Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesetaraan gender di Indonesia, antara lain:

  • Pemberdayaan perempuan

Pemberdayaan perempuan adalah proses meningkatkan kemampuan perempuan untuk mengontrol kehidupan mereka sendiri. Pemberdayaan perempuan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan akses terhadap sumber daya.

  • Perubahan kebijakan

Perubahan kebijakan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih mendukung kesetaraan gender. Misalnya, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang melarang diskriminasi gender dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan.

  • Pemberdayaan masyarakat

Pemberdayaan masyarakat dapat membantu mengubah stereotip gender dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender. Misalnya, masyarakat dapat didorong untuk mendukung pendidikan dan karier perempuan.

Kesimpulan

Kesetaraan gender penting untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Dengan meningkatkan kesetaraan gender, Indonesia dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan.

Berikut adalah beberapa contoh konkret dari upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesetaraan gender:

  • Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang diskriminasi berdasarkan gender.
  • Pemerintah juga telah mengeluarkan  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja perempuan.
  • Pemerintah juga telah meluncurkan program-program pemberdayaan perempuan, seperti program Kartu Prakerja dan program Desa Sejahtera dan Mandiri.

Upaya-upaya tersebut memberikan hasil yang kurang maksimal, jauh panggang dari api. Bukannya meningkat, tapi justru terjadi penurunan partisipasi perempuan bila dibandingkan 2 tahun terakhir. 

Berdasarkan data dari BPS menunjukkan bahwa partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja menurun dari 62,63% pada tahun 2021 menjadi 56,43% pada tahun 2022. 

Ini menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita terutama pemerintah untuk dapat menuntaskannya agar terjadi kesetaraan gender secara penuh di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun