Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

DPRD Tidak Mau Membahas APBD, Apa Dampaknya?

17 Desember 2023   02:31 Diperbarui: 17 Desember 2023   02:31 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, fungsi pengawasan. Maksudnya, APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keempat, fungsi alokasi. Dalam hal ini APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Kelima, fungsi distribusi. Dimana, kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Keenam, fungsi stabilisasi. Maksudnya, APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Mekanisme pembahasan APBD diatur dalam beberapa peraturan yang secara hirarkis, mulai dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dalam Pasal 308 UU Pemda mengamanatkan bahwa menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahunnya. Sebagai tindak lanjut dari pasal ini, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 (Permendagri).

Adapun batas akhir persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD, menurut Permendagri tersebut adalah tanggal 30 November.

Terkait dengan jadwal penyusunan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Permendagri No. 15 tahun 2023.

Dalam beberapa kasus, DPRD tidak mau membahas APBD sehingga menyebabkan keterlambatan dalam persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Keterlambatan persetujuan APBD dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Salah satu contohnya ada di Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Sampai saat ini (17/12/2023) di Kota Subulussalam, Aceh, DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota)--sebutan DPRD di Aceh---belum melakukan pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang menjadi cikal bakal APBD. Oleh sebab itu, sudah barang tentu Rancangan APBD sendiri pun belum dibahas.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan DPRD Tidak Mau Menyusun APBD

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan DPRK Subulussaam tidak mau membahas APBD, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun