Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

15 Desember 2023   12:03 Diperbarui: 15 Desember 2023   12:37 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: klikdokter.com

Ketiga, prinsip kerahasiaan, yaitu privasi korban harus dijaga, termasuk identitasnya.

Keempat, prinsip akuntabilitas, yaitu semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus KDRT harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Langkah-langkah Penanganan Terpadu Kasus KDRT

Penanganan terpadu kasus KDRT dapat dibagi menjadi beberapa langkah, yaitu:

Pencegahan, yaitu upaya untuk mencegah terjadinya KDRT. Pencegahan KDRT dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Penanganan, yaitu upaya untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KDRT. 

Penanganan kasus KDRT dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

  • Penanganan kasus hukum, yaitu proses hukum terhadap pelaku KDRT.
  • Penanganan kasus medis, yaitu pemberian bantuan medis kepada korban KDRT.
  • Penanganan kasus psikologis, yaitu pemberian bantuan psikologis kepada korban KDRT.
  • Penanganan kasus sosial, yaitu pemberian bantuan sosial kepada korban KDRT.

Rehabilitasi, yaitu upaya untuk memulihkan kondisi korban KDRT secara fisik, mental, dan emosional. 

Rehabilitasi korban KDRT dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

  • Pemberian konseling
  • Pemberian terapi
  • Pemberian pendidikan dan pelatihan
  • Pemberian bantuan ekonomi

Pemangku Kepentingan Penanganan Terpadu Kasus KDRT

Penanganan terpadu kasus KDRT melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, LSM, maupun masyarakat.

Pemerintah, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan regulasi tentang KDRT. 

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KDRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun