Ketiga, prinsip kerahasiaan, yaitu privasi korban harus dijaga, termasuk identitasnya.
Keempat, prinsip akuntabilitas, yaitu semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus KDRT harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Langkah-langkah Penanganan Terpadu Kasus KDRT
Penanganan terpadu kasus KDRT dapat dibagi menjadi beberapa langkah, yaitu:
Pencegahan, yaitu upaya untuk mencegah terjadinya KDRT. Pencegahan KDRT dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Penanganan, yaitu upaya untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KDRT.Â
Penanganan kasus KDRT dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
- Penanganan kasus hukum, yaitu proses hukum terhadap pelaku KDRT.
- Penanganan kasus medis, yaitu pemberian bantuan medis kepada korban KDRT.
- Penanganan kasus psikologis, yaitu pemberian bantuan psikologis kepada korban KDRT.
- Penanganan kasus sosial, yaitu pemberian bantuan sosial kepada korban KDRT.
Rehabilitasi, yaitu upaya untuk memulihkan kondisi korban KDRT secara fisik, mental, dan emosional.Â
Rehabilitasi korban KDRT dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
- Pemberian konseling
- Pemberian terapi
- Pemberian pendidikan dan pelatihan
- Pemberian bantuan ekonomi
Pemangku Kepentingan Penanganan Terpadu Kasus KDRT
Penanganan terpadu kasus KDRT melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, LSM, maupun masyarakat.
Pemerintah, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan regulasi tentang KDRT.Â
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KDRT.