Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jalankan Empat Langkah Ini untuk Membantu Korban KDRT

15 Desember 2023   10:40 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:42 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga pemerintah yang dapat membantu korban KDRT meliputi:

  • Kepolisian
  • Pengadilan
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi untuk perlindungan anak dan perempuan

Lembaga swadaya masyarakat yang dapat membantu korban KDRT diantaranya:

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Komnas Perempuan
  • Rumah Aspirasi Perempuan Indonesia (RAPID)
  • Lembaga swadaya masyarakat terdekat yang mudah diakses yang konsen terhadap advokasi terhadap perempuan dan anak

Komunitas yang dapat membantu korban KDRT meliputi:

  • Komunitas perempuan
  • Komunitas agama

4. Jaga privasi korban

Privasi korban KDRT harus dijaga. Jangan membicarakan kasus korban kepada orang lain tanpa izinnya.

Anda juga harus menghormati keputusan korban. Jika korban tidak ingin melaporkan kasusnya ke pihak berwajib, Anda harus menghormati keputusannya.

Pun demikian, sebaiknya terlebih dahulu dapat diberikan pemahaman kepada korban tentang perlunya kasus KDRT untuk dilaporkan dan diproses hukum. 

Terutama bagi korban KDRT yang mengalami kekerasan fisik kategori berat atau menyebabkan kematian.

Penutup

Membantu korban KDRT adalah hal yang penting. Dengan memberikan bantuan, Anda dapat membantu korban untuk pulih dari trauma dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Oleh: Julianda BM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun