Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan, atau luka secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hubungan dengan korban, baik dalam lingkup keluarga maupun di luar keluarga termasuk dalam keluarga.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan anak korban KDRT adalah upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan perkembangan anak yang mengalami KDRT.
Aspek-Aspek Perlindungan Anak Korban KDRT
Perlindungan anak korban KDRT dapat dibagi menjadi tiga aspek, yaitu:
1. Aspek hukum
Aspek hukum meliputi pemberian bantuan hukum, perlindungan identitas korban, dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Bantuan hukum dapat diberikan oleh lembaga hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bantuan hukum ini dapat berupa pendampingan hukum, pemberian informasi hukum, dan bantuan litigasi.
Perlindungan identitas korban bertujuan untuk melindungi identitas korban dari publik. Hal ini penting untuk mencegah stigma dan diskriminasi terhadap korban.
Penegakan hukum terhadap pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya KDRT berulang.
2. Aspek sosial