Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

10 Desember 2023   00:48 Diperbarui: 10 Desember 2023   01:36 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: rri.co.id

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan, atau luka secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hubungan dengan korban, baik dalam lingkup keluarga maupun di luar keluarga termasuk dalam keluarga.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan anak korban KDRT adalah upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan perkembangan anak yang mengalami KDRT.

Aspek-Aspek Perlindungan Anak Korban KDRT

Perlindungan anak korban KDRT dapat dibagi menjadi tiga aspek, yaitu:

1. Aspek hukum

Aspek hukum meliputi pemberian bantuan hukum, perlindungan identitas korban, dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Bantuan hukum dapat diberikan oleh lembaga hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bantuan hukum ini dapat berupa pendampingan hukum, pemberian informasi hukum, dan bantuan litigasi.

Perlindungan identitas korban bertujuan untuk melindungi identitas korban dari publik. Hal ini penting untuk mencegah stigma dan diskriminasi terhadap korban.

Penegakan hukum terhadap pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya KDRT berulang.

2. Aspek sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun