Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legalisasi Parkir Liar: Solusi atau Masalah Baru?

30 November 2023   21:40 Diperbarui: 30 November 2023   21:55 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parkir liar adalah salah satu masalah klasik yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia. Parkir liar dapat ditemukan di mana-mana, mulai dari tempat-tempat umum, seperti pasar, terminal, dan stasiun, hingga tempat-tempat pribadi, seperti rumah sakit, sekolah, dan kantor.

Parkir liar menimbulkan berbagai masalah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, parkir liar dapat menyebabkan kemacetan, ketidaknyamanan, dan bahkan tindak kriminal. Bagi pemerintah, parkir liar dapat menimbulkan kerugian pendapatan dan kesulitan dalam mengelola lalu lintas.

Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah parkir liar adalah dengan melegalkannya. Legalisasi parkir liar berarti menjadikan parkir liar sebagai kegiatan yang sah secara hukum. Dengan legalisasi, parkir liar akan dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta yang berwenang.

Legalisasi parkir liar memiliki beberapa potensi manfaat. Pertama, legalisasi dapat membantu mengurangi kemacetan dan ketidaknyamanan. 

Dengan pengelolaan yang baik, parkir liar dapat ditata dengan rapi dan teratur, sehingga memudahkan pengguna jalan untuk mencari tempat parkir.

Kedua, legalisasi dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Pemerintah dapat mengenakan tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan dari pengelolaan parkir liar.

Ketiga, legalisasi dapat mengurangi tindak kriminal. Dengan pengelolaan yang profesional, parkir liar dapat dijaga keamanannya. Hal ini dapat mengurangi peluang terjadinya tindak kriminal, seperti pencurian dan pemerasan.

Namun, legalisasi parkir liar juga memiliki beberapa potensi risiko. Pertama, legalisasi dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. 

Jika pengelolaan parkir liar dilakukan oleh pihak swasta, maka dapat terjadi persaingan yang tidak sehat antara pengelola parkir liar yang satu dengan yang lain. Hal ini dapat menyebabkan tarif parkir menjadi tinggi dan merugikan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun