Kesenjangan gender adalah perbedaan perlakuan, kesempatan, dan akses antara laki-laki dan perempuan. Kesenjangan gender dapat terjadi di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Kesenjangan gender di sektor ekonomi dapat diartikan sebagai ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kesempatan kerja, upah, dan akses terhadap sumber daya ekonomi.
Kesenjangan gender di sektor ekonomi memiliki berbagai dampak negatif, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Bagi individu, kesenjangan gender dapat menyebabkan ketidakadilan, kemiskinan, dan kerentanan terhadap kekerasan.Â
Bagi keluarga, kesenjangan gender dapat menyebabkan ketimpangan dalam pembagian peran dan tanggung jawab, serta keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi.Â
Bagi masyarakat, kesenjangan gender dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Dampak negatif kesenjangan gender di sektor ekonomi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak langsung kesenjangan gender di sektor ekonomi adalah dampak yang dirasakan secara langsung oleh perempuan. Dampak langsung ini meliputi:
- Ketidaksetaraan kesempatan kerja. Perempuan memiliki kesempatan kerja yang lebih rendah daripada laki-laki. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti diskriminasi gender, beban kerja domestik, dan kurangnya akses terhadap pendidikan dan pelatihan.
- Perbedaan upah. Perempuan yang bekerja menerima upah yang lebih rendah daripada laki-laki. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti diskriminasi gender, jenis pekerjaan yang didominasi oleh perempuan, dan kurangnya akses terhadap posisi kepemimpinan.
- Keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi. Perempuan memiliki akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya ekonomi, seperti kredit, tanah, dan teknologi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti diskriminasi gender, kurangnya kepemilikan aset, dan kurangnya akses terhadap informasi.
Dampak tidak langsung kesenjangan gender di sektor ekonomi adalah dampak yang dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Dampak tidak langsung ini meliputi:
- Kemiskinan. Kesenjangan gender dapat menyebabkan kemiskinan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses perempuan terhadap kesempatan kerja dan sumber daya ekonomi.
- Kekerasan. Kesenjangan gender dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap perempuan. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa perempuan memiliki posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
- Ketidakadilan. Kesenjangan gender dapat menyebabkan ketidakadilan dalam masyarakat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan.
Upaya penanggulangan kesenjangan gender di sektor ekonomi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Upaya penanggulangan ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu upaya struktural dan upaya non-struktural.
Upaya struktural adalah upaya yang bertujuan untuk mengubah struktur dan kebijakan yang menjadi penyebab kesenjangan gender. Upaya struktural ini dapat dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti:
- Peraturan perundang-undangan yang menjamin kesetaraan gender.
- Kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan.
- Kebijakan yang meningkatkan akses perempuan terhadap kesempatan kerja dan sumber daya ekonomi.
Upaya non-struktural adalah upaya yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat terhadap kesenjangan gender. Upaya non-struktural ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti:
- Pendidikan dan sosialisasi tentang kesetaraan gender.
- Pemberdayaan masyarakat untuk melawan diskriminasi gender.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender.
Upaya penanggulangan kesenjangan gender di sektor ekonomi merupakan tanggung jawab bersama dari berbagai pihak. Upaya ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dapat mencapai hasil yang optimal.
Berikut adalah beberapa contoh upaya penanggulangan kesenjangan gender di sektor ekonomi yang telah dilakukan di Indonesia:
- Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin kesetaraan gender, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Pemerintah juga telah mengembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Prakerja.
- Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender.
Upaya-upaya tersebut telah membuahkan hasil positif, namun masih perlu ditingkatkan agar kesenjangan gender di sektor ekonomi dapat dihilangkan secara tuntas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H