Berikut adalah beberapa contoh upaya penanggulangan kesenjangan gender di sektor ekonomi yang telah dilakukan di Indonesia:
- Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin kesetaraan gender, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Pemerintah juga telah mengembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Prakerja.
- Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender.
Upaya-upaya tersebut telah membuahkan hasil positif, namun masih perlu ditingkatkan agar kesenjangan gender di sektor ekonomi dapat dihilangkan secara tuntas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!