Pemilihan presiden (pilpres) merupakan momen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pilpres adalah sarana untuk memilih pemimpin yang akan memimpin negara selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pilpres harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.
Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pilpres adalah pengawasan kampanye. Pengawasan kampanye bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Pengawasan kampanye juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, seperti kampanye hitam, politik uang, dan kampanye yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan adat istiadat.
Pada pilpres 2024, pengawasan kampanye akan menjadi tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Pertama, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, sehingga kampanye tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga secara digital.
Kedua, peningkatan polarisasi politik di masyarakat, sehingga potensi terjadinya pelanggaran kampanye semakin besar.
Oleh karena itu, diperlukan model pengawasan kampanye yang efektif untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Model pengawasan kampanye yang efektif harus memenuhi kriteria berikut:
1. Efisien dan efektif.Â
Model pengawasan kampanye harus dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, sehingga tidak membebani anggaran negara dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
2. Transparan dan akuntabel.Â