Model pengawasan kampanye harus transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaannya.
3. Partisipatif.Â
Model pengawasan kampanye harus melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan kampanye.
Berdasarkan kriteria tersebut, berikut adalah beberapa model pengawasan kampanye yang dapat diterapkan pada pilpres 2024:
Pertama, model pengawasan berbasis teknologi. Model ini memanfaatkan teknologi informasi untuk mengawasi kampanye, seperti menggunakan sistem informasi manajemen kampanye (SIMKamp) dan sistem informasi pemantauan kampanye (SIPKamp).Â
SIMKamp dapat digunakan untuk mengumpulkan dan mengelola data kampanye, sedangkan SIPKamp dapat digunakan untuk memantau pelaksanaan kampanye.
Kedua, model pengawasan berbasis masyarakat. Model ini melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kampanye. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kampanye kepada lembaga pengawas kampanye.Â
Lembaga pengawas kampanye kemudian akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Ketiga, model pengawasan gabungan. Model ini menggabungkan model pengawasan berbasis teknologi dan berbasis masyarakat. Model ini dapat menjadi pilihan yang tepat untuk pilpres 2024, mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan peningkatan polarisasi politik di masyarakat.
Untuk menerapkan model pengawasan kampanye yang efektif, diperlukan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga pengawas pemilu, dan masyarakat.Â
Pemerintah harus menyediakan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan pengawasan kampanye. Penyelenggara pemilu harus menyusun peraturan dan pedoman pengawasan kampanye yang jelas dan tegas.Â