Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dukun di Era Digital: Antara Stigma dan Realitas

27 November 2023   12:19 Diperbarui: 27 November 2023   12:30 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: muhammadiyah.or.id

Dukun adalah sebutan untuk seseorang yang memiliki kemampuan supranatural dan menggunakan kemampuan tersebut untuk membantu orang lain. Dalam masyarakat Indonesia, dukun telah ada sejak zaman dahulu dan masih dipraktikkan hingga saat ini. Namun, praktik perdukunan sering kali distigmatisasi sebagai sesuatu yang negatif dan tidak ilmiah.

Di era digital, praktik perdukunan semakin berkembang. Hal ini didukung oleh kemajuan teknologi yang memungkinkan dukun untuk menjangkau lebih banyak orang. Selain itu, pesatnya perkembangan media sosial juga turut berperan dalam penyebaran informasi tentang praktik perdukunan.

Pada satu sisi, kemajuan teknologi telah memberikan dampak positif bagi praktik perdukunan. Dukun kini dapat memanfaatkan teknologi untuk mempromosikan praktik mereka dan menjangkau lebih banyak orang. Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk memberikan layanan dukun secara online, sehingga dukun tidak perlu lagi bertemu dengan klien secara langsung.

Namun, pada sisi lain, kemajuan teknologi juga telah memperburuk stigma terhadap praktik perdukunan. Stigma ini semakin diperkuat oleh penyebaran informasi yang tidak akurat tentang praktik perdukunan di media sosial. Informasi-informasi tersebut sering kali bersifat negatif dan cenderung menyesatkan.

Stigma terhadap praktik perdukunan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu stigma dari masyarakat umum dan stigma dari kalangan akademisi. Stigma dari masyarakat umum sering kali didasarkan pada pemahaman yang keliru tentang praktik perdukunan. Masyarakat umum sering kali menganggap bahwa praktik perdukunan adalah sesuatu yang mistis dan tidak masuk akal.

Sementara itu, stigma dari kalangan akademisi sering kali didasarkan pada pandangan bahwa praktik perdukunan tidak memiliki dasar ilmiah. Para akademisi berpendapat bahwa praktik perdukunan hanyalah merupakan bentuk penipuan atau manipulasi psikologis.

Padahal, praktik perdukunan memiliki akar sejarah yang panjang dan kompleks. Praktik perdukunan telah berkembang di berbagai budaya di dunia, termasuk Indonesia. Praktik perdukunan juga memiliki berbagai fungsi, seperti untuk pengobatan, penyembuhan, dan perlindungan.

Dalam konteks Indonesia, praktik perdukunan memiliki peran penting dalam masyarakat. Praktik perdukunan sering kali digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara konvensional. Misalnya, praktik perdukunan dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan oleh medis, atau untuk mengatasi masalah-masalah spiritual.

Meskipun memiliki peran penting, praktik perdukunan masih sering distigmatisasi. Stigma ini dapat menghambat perkembangan praktik perdukunan dan membatasi akses masyarakat terhadap layanan dukun.

Untuk mengatasi stigma terhadap praktik perdukunan, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang praktik perdukunan. Edukasi ini perlu dilakukan secara komprehensif, sehingga masyarakat dapat memahami praktik perdukunan secara lebih baik. Edukasi juga perlu dilakukan kepada kalangan akademisi, sehingga mereka dapat memahami praktik perdukunan secara lebih objektif.

Selain edukasi, perlu juga dilakukan regulasi yang mengatur praktik perdukunan. Regulasi ini perlu dibuat untuk melindungi masyarakat dari praktik perdukunan yang tidak bertanggung jawab. Regulasi ini juga perlu dibuat untuk memastikan bahwa praktik perdukunan dilakukan secara aman dan etis.

Dengan adanya edukasi dan regulasi yang tepat, stigma terhadap praktik perdukunan dapat dihilangkan. Hal ini akan membuka jalan bagi perkembangan praktik perdukunan yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Realitas Praktik Dukun di Era Digital

Pada era digital, praktik perdukunan semakin berkembang dan semakin beragam. Hal ini didukung oleh kemajuan teknologi yang memungkinkan dukun untuk menjangkau lebih banyak orang. Selain itu, pesatnya perkembangan media sosial juga turut berperan dalam penyebaran informasi tentang praktik perdukunan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) pada tahun 2022, sebanyak 10,6% responden di Indonesia pernah menggunakan jasa dukun. Responden yang pernah menggunakan jasa dukun paling banyak adalah perempuan, yaitu sebesar 13,5%.

Responden yang pernah menggunakan jasa dukun umumnya menggunakan jasa dukun untuk tujuan pengobatan, yaitu sebesar 68,4%. Selain itu, responden juga menggunakan jasa dukun untuk tujuan penyembuhan, yaitu sebesar 23,1%.

Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik perdukunan masih cukup populer di Indonesia, bahkan di era digital. Praktik perdukunan sering kali digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara konvensional.

Peran Dukun di Era Digital

Dalam konteks Indonesia, praktik perdukunan memiliki peran penting dalam masyarakat. Praktik perdukunan sering kali digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara konvensional. Misalnya, praktik perdukunan dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan oleh medis, atau untuk mengatasi masalah-masalah spiritual.

Pada era digital, peran dukun semakin penting. Dukun kini dapat memanfaatkan teknologi untuk menjangkau lebih banyak orang dan memberikan layanan secara lebih efisien. Selain itu, dukun juga dapat menggunakan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.

Peran dukun di era digital dapat dilakukan dalam hal berikut: 

  • Peran pengobatan

Dukun masih berperan penting dalam pengobatan di Indonesia. Dukun sering kali digunakan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit yang tidak dapat disembuhkan oleh medis. Misalnya, dukun dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh faktor spiritual, seperti santet atau guna-guna.

Pada era digital, dukun dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan pengobatan mereka. Misalnya, dukun dapat menggunakan teknologi untuk mencari informasi tentang penyakit dan pengobatannya. Selain itu, dukun juga dapat menggunakan teknologi untuk berkomunikasi dengan pasien secara online.

  • Peran penyembuhan

Dukun juga berperan penting dalam penyembuhan. Dukun sering kali digunakan untuk membantu orang-orang yang mengalami masalah-masalah psikologis, seperti stres, kecemasan, atau depresi.

Pada era digital, dukun dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan penyembuhan mereka. Misalnya, dukun dapat menggunakan teknologi untuk memberikan terapi secara online. Selain itu, dukun juga dapat menggunakan teknologi untuk mengakses informasi tentang psikologi dan kesehatan mental.

  • Peran spiritual

Dukun juga berperan penting dalam spiritualitas. Dukun sering kali digunakan untuk membantu orang-orang yang mencari bimbingan spiritual.

Pada era digital, dukun dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan spiritual mereka. Misalnya, dukun dapat menggunakan teknologi untuk memberikan bimbingan spiritual secara online. Selain itu, dukun juga dapat menggunakan teknologi untuk mengakses informasi tentang spiritualitas.

Kesimpulan

Praktik perdukunan masih memiliki peran penting dalam masyarakat Indonesia, bahkan di era digital. Dukun kini dapat memanfaatkan teknologi untuk menjangkau lebih banyak orang dan memberikan layanan secara lebih efisien. Selain itu, dukun juga dapat menggunakan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.

Untuk mengatasi stigma terhadap praktik perdukunan, perlu dilakukan edukasi dan regulasi yang tepat. Edukasi ini perlu dilakukan secara komprehensif, sehingga masyarakat dapat memahami praktik perdukunan secara lebih baik. Regulasi ini perlu dibuat untuk melindungi masyarakat dari praktik perdukunan yang tidak bertanggung jawab. Regulasi ini juga perlu dibuat untuk memastikan bahwa praktik perdukunan dilakukan secara aman dan etis.

Dengan adanya edukasi dan regulasi yang tepat, stigma terhadap praktik perdukunan dapat dihilangkan. Hal ini akan membuka jalan bagi perkembangan praktik perdukunan yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun