Selain solusi yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa solusi alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk menangani masalah pengungsi Rohingya. Salah satu solusinya adalah dengan memberikan status kewarganegaraan kepada pengungsi Rohingya. Hal ini dapat dilakukan oleh negara-negara yang bersedia menerima pengungsi Rohingya secara permanen.
Solusi lain yang dapat dipertimbangkan adalah dengan memberikan hak menetap sementara kepada pengungsi Rohingya. Hak menetap sementara ini dapat memberikan pengungsi Rohingya kesempatan untuk membangun kehidupan baru di negara tempat mereka tinggal.
Solusi mana yang terbaik untuk menangani masalah pengungsi Rohingya perlu dibahas dan disepakati oleh semua pihak yang terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pengungsi Rohingya sendiri. Namun, yang terpenting adalah bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi Rohingya, sehingga mereka dapat hidup dengan aman dan bermartabat.
Beberapa solusi lain yang dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya, yaitu:
- Myanmar harus menghentikan diskriminasi dan penindasan terhadap etnis Rohingya. Hal ini akan membuat para pengungsi Rohingya dapat kembali ke negara asal mereka dengan aman.
- Negara transit harus berhenti menolak kedatangan pengungsi Rohingya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya prinsip non-refoulement. Di sisi lain, pemerintah perlu secara serius dalam penanganan pengungsi Rohingya agar tidak menyebabkan konflik sosial dengan warga lokal.
- Negara tujuan harus menerima pengungsi Rohingya dan memberikan perlindungan kepada mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas penampungan dan layanan bagi para pengungsi.
- PBB harus memperkuat upayanya untuk membantu para pengungsi Rohingya. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pendanaan dan sumber daya bagi UNHCR.
Kesimpulan
Penolakan yang dialami oleh pengungsi Rohingya di Aceh merupakan sebuah dilema moral yang kompleks. Namun, tanggung jawab untuk menangani masalah pengungsi Rohingya terletak pada negara-negara anggota Konvensi Pengungsi 1951, negara-negara tempat pengungsi tersebut berada, dan masyarakat secara umum.Â
Selain tanggung jawab hukum, pengungsi Rohingya juga memiliki hak moral untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H