Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Siapa yang Seharusnya Menjamin Nasib Pengungsi Rohingya?

20 November 2023   08:01 Diperbarui: 20 November 2023   10:00 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penolakan yang dialami oleh pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini merupakan sebuah dilema moral yang kompleks. Di satu sisi, pengungsi Rohingya adalah korban kekerasan dan persekusi di Myanmar, sehingga mereka berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan. Di sisi lain, penolakan dari warga Aceh juga dapat dipahami, mengingat mereka khawatir akan menimbulkan masalah sosial dan keamanan. 

Penolakan ini merupakan yang pertama kali terjadi di Aceh, yang sebelumnya dikenal sebagai tempat yang ramah terhadap para pengungsi.

Lantas, siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk menjamin nasib pengungsi Rohingya?

Tanggung Jawab Negara Asal

Secara hukum internasional, negara asal memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warganya, termasuk para pengungsi. Namun, dalam kasus pengungsi Rohingya, Myanmar, negara asal mereka, justru menjadi sumber masalah.

Myanmar telah melakukan diskriminasi dan penindasan terhadap etnis Rohingya selama bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan ratusan ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar dan menjadi pengungsi di negara-negara lain.

Tindakan Myanmar tersebut telah melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi. Konvensi tersebut menyatakan bahwa negara asal memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya, termasuk para pengungsi.

Tanggung Jawab Internasional

Pada dasarnya, tanggung jawab untuk menangani masalah pengungsi merupakan tanggung jawab internasional. Hal ini ditegaskan dalam Konvensi Pengungsi 1951, yang menyatakan bahwa setiap negara anggota Konvensi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sementara kepada pengungsi yang melarikan diri dari negara asalnya karena alasan-alasan tertentu, seperti perang, kekerasan, atau penganiayaan.

Dalam kasus pengungsi Rohingya, Myanmar sendiri telah menyatakan bahwa mereka tidak mengakui Rohingya sebagai warga negara. Hal ini membuat Rohingya menjadi stateless, atau tidak memiliki kewarganegaraan. Sebagai konsekuensinya, Rohingya tidak memiliki hak untuk kembali ke Myanmar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun