Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Kebijaksanaan Firli Bahuri Menghadapi Kasusnya

14 November 2023   13:16 Diperbarui: 14 November 2023   13:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini adalah beberapa saran yang dapat diberikan kepada KPK untuk mengatasi masalah internalnya:

  • KPK perlu memperkuat sistem pengawasan internalnya. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk unit pengawasan internal yang independen dan profesional. Unit ini dapat bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku anggota KPK.
  • KPK perlu meningkatkan profesionalitas dan integritas anggotanya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas kepada anggota KPK. KPK juga perlu menerapkan kode etik dan pedoman perilaku yang ketat bagi anggotanya.
  • KPK perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka akses informasi kepada publik terkait kinerja dan perilaku anggotanya. KPK juga perlu membentuk lembaga Ombudsman yang bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPK.

Dengan melakukan reformasi internal secara menyeluruh, KPK diharapkan dapat menjadi lembaga penegak hukum yang bersih dan bebas dari korupsi. KPK juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada publik untuk kembali menjadi lembaga penegak hukum yang profesional dan efektif dalam memberantas korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun