Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Waspada Pinjol dan Pinpri Ilegal: Ancaman Bagi Masyarakat

11 November 2023   23:34 Diperbarui: 11 November 2023   23:51 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber gambar: kliklegal.com)

Pada tanggal 11 November 2023, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) merilis ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal terbaru. Satgas Pasti telah memblokir 173 pinjol di beberapa laman dan aplikasi serta 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi (sumber: KOMPAS.com). 

Tak sampai di situ, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku untuk melindungi masyarakat.

Dengan diblokirnya 302 pinjol dan pinpri, artinya sudah ada 7.502 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. 

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol maupun pinpri ilegal. Sebab, entitas keuangan tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Bahaya Pinjol dan Pinpri Ilegal

Pinjol dan pinpri ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pinjol dan pinpri ilegal:

Pertama, bunga dan denda yang tinggi. Pinjol dan pinpri ilegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan hingga 40% per hari. Hal ini dapat membuat peminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya dan terjebak dalam utang yang berkepanjangan.

Bunga dan denda yang tinggi dapat menyebabkan utang peminjam menjadi sangat besar. Misalnya, seorang peminjam mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta dari pinjol ilegal dengan bunga 2% per hari. Maka, dalam waktu satu bulan, peminjam harus membayar bunga sebesar Rp600.000.

 Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya dalam waktu satu bulan, maka utang peminjam akan menjadi Rp1.600.000.

Kedua, penagihan yang tidak beretika. Pinjol dan pinpri ilegal sering melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan. Hal ini dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikologis bagi peminjam.

Penagihan yang tidak beretika dapat menyebabkan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam. Misalnya, seorang peminjam gagal membayar pinjamannya kepada pinjol ilegal. 

Pinjol tersebut kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada peminjam dan keluarganya. Pesan tersebut berisi ancaman akan menyebarkan data pribadi peminjam, seperti foto dan video pribadi, jika peminjam tidak segera melunasi pinjamannya.

Ketiga, penyalahgunaan data pribadi. Pinjol dan pinpri ilegal sering meminta akses data pribadi peminjam, seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya. Data pribadi ini dapat disalahgunakan untuk meneror, memeras, atau bahkan melakukan tindak kejahatan lainnya.

Penyalahgunaan data pribadi dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi peminjam. Misalnya, seorang peminjam mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal. 

Pinjol tersebut kemudian meminta akses data pribadi peminjam, termasuk kontak dan foto pribadi. Pinjol tersebut kemudian menyebarkan foto pribadi peminjam ke grup WhatsApp tanpa sepengetahuan peminjam.

Tips Menghindari Pinjol dan Pinpri Ilegal

Untuk menghindari pinjol dan pinpri ilegal, masyarakat dapat mengikuti tips berikut:

Pertama, pastikan pinjol atau pinpri tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol dan pinpri yang terdaftar di OJK telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sehingga lebih aman untuk digunakan.

Cara untuk mengecek apakah pinjol atau pinpri tersebut terdaftar di OJK adalah dengan mengunjungi website OJK atau menghubungi call center OJK.

Kedua, hati-hati dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah. Pinjol dan pinpri ilegal sering menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah. Namun, hal ini biasanya hanya untuk menarik perhatian calon peminjam.

Jika suatu pinjol atau pinpri menawarkan pinjaman dengan syarat yang terlalu mudah, sebaiknya waspada dan lakukan riset terlebih dahulu.

Ketiga, lakukan riset sebelum mengajukan pinjaman. Cek reputasi pinjol atau pinpri tersebut di internet dan media sosial. Jika ada banyak keluhan dari pengguna, sebaiknya hindari pinjol atau pinpri tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat bertanya kepada teman atau keluarga yang pernah menggunakan pinjol atau pinpri yang terdaftar di OJK.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya untuk memberantas pinjol dan pinpri ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

Regulasi yang kuat dapat membantu melindungi masyarakat dari praktik pinjol dan pinpri ilegal. Pengawasan yang ketat dapat membantu menindak pinjol dan pinpri ilegal yang beroperasi. Edukasi yang efektif dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami bahaya pinjol dan pinpri ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun