Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Waspada Pinjol dan Pinpri Ilegal: Ancaman Bagi Masyarakat

11 November 2023   23:34 Diperbarui: 11 November 2023   23:51 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber gambar: kliklegal.com)

Ketiga, lakukan riset sebelum mengajukan pinjaman. Cek reputasi pinjol atau pinpri tersebut di internet dan media sosial. Jika ada banyak keluhan dari pengguna, sebaiknya hindari pinjol atau pinpri tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat bertanya kepada teman atau keluarga yang pernah menggunakan pinjol atau pinpri yang terdaftar di OJK.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya untuk memberantas pinjol dan pinpri ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

Regulasi yang kuat dapat membantu melindungi masyarakat dari praktik pinjol dan pinpri ilegal. Pengawasan yang ketat dapat membantu menindak pinjol dan pinpri ilegal yang beroperasi. Edukasi yang efektif dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami bahaya pinjol dan pinpri ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun