Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Waspada Pinjol dan Pinpri Ilegal: Ancaman Bagi Masyarakat

11 November 2023   23:34 Diperbarui: 11 November 2023   23:51 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penagihan yang tidak beretika dapat menyebabkan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam. Misalnya, seorang peminjam gagal membayar pinjamannya kepada pinjol ilegal. 

Pinjol tersebut kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada peminjam dan keluarganya. Pesan tersebut berisi ancaman akan menyebarkan data pribadi peminjam, seperti foto dan video pribadi, jika peminjam tidak segera melunasi pinjamannya.

Ketiga, penyalahgunaan data pribadi. Pinjol dan pinpri ilegal sering meminta akses data pribadi peminjam, seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya. Data pribadi ini dapat disalahgunakan untuk meneror, memeras, atau bahkan melakukan tindak kejahatan lainnya.

Penyalahgunaan data pribadi dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi peminjam. Misalnya, seorang peminjam mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal. 

Pinjol tersebut kemudian meminta akses data pribadi peminjam, termasuk kontak dan foto pribadi. Pinjol tersebut kemudian menyebarkan foto pribadi peminjam ke grup WhatsApp tanpa sepengetahuan peminjam.

Tips Menghindari Pinjol dan Pinpri Ilegal

Untuk menghindari pinjol dan pinpri ilegal, masyarakat dapat mengikuti tips berikut:

Pertama, pastikan pinjol atau pinpri tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol dan pinpri yang terdaftar di OJK telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sehingga lebih aman untuk digunakan.

Cara untuk mengecek apakah pinjol atau pinpri tersebut terdaftar di OJK adalah dengan mengunjungi website OJK atau menghubungi call center OJK.

Kedua, hati-hati dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah. Pinjol dan pinpri ilegal sering menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah. Namun, hal ini biasanya hanya untuk menarik perhatian calon peminjam.

Jika suatu pinjol atau pinpri menawarkan pinjaman dengan syarat yang terlalu mudah, sebaiknya waspada dan lakukan riset terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun