Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.Â
Peraturan ini mengatur tentang izin penggunaan air tanah, termasuk persyaratan, tata cara pengajuan, dan sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melestarikan sumber daya alam air tanah di Indonesia. Air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan tidak dapat diperbarui dengan cepat.Â
Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan permukaan air tanah, kekeringan, dan kerusakan lingkungan.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan air tanah. Dengan adanya izin, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan penggunaan air tanah agar tidak berlebihan.
Kebijakan ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Menjaga ketersediaan air tanah untuk kebutuhan masyarakat di masa depan.
- Mencegah terjadinya penurunan permukaan air tanah dan kekeringan.
- Melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pengambilan air tanah yang berlebihan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan air tanah.
Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:
- Penerapannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
- Proses pengajuan izin yang rumit dan memakan waktu lama.
- Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian air tanah.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian air tanah. Pemerintah juga perlu memberikan kemudahan dalam proses pengajuan izin penggunaan air tanah.
Cara Sehat Konsumsi Air Tanah
Air tanah merupakan sumber air yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk dikonsumsi. Namun, air tanah harus memenuhi standar kualitas air minum yang ditetapkan oleh pemerintah.