Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Open Legal Policy, Dissenting Opinion, dan Concurring Opinion dalam Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

18 Oktober 2023   14:53 Diperbarui: 18 Oktober 2023   14:54 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom

Concurring Opinion

Concurring opinion adalah pendapat yang sama dengan pendapat mayoritas hakim dalam suatu putusan, tetapi disertai dengan alasan yang berbeda. Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, terdapat dua hakim yang menyatakan concurring opinion, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon adalah tepat. Namun, mereka berpendapat bahwa putusan MK tersebut seharusnya tidak hanya memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, tetapi juga harus disertai dengan ketentuan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah harus minimal 2 tahun.

Concurring opinion merupakan pendapat atau opini yang disampaikan oleh seorang hakim yang setuju dengan keputusan mayoritas dalam suatu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi memiliki alasan atau pertimbangan hukum yang berbeda. Dalam concurring opinion, hakim tersebut setuju dengan hasil akhir putusan, namun memberikan argumen atau penjelasan tambahan mengenai alasan-alasan atau pertimbangan hukum yang mendukung keputusan tersebut. Dengan kata lain, concurring opinion adalah pendapat yang setuju dengan keputusan mayoritas, tetapi memberikan sudut pandang atau penekanan yang berbeda terhadap masalah hukum yang sedang diputuskan

Kesimpulan

Open legal policy, dissenting opinion, dan concurring opinion adalah istilah-istilah penting yang perlu dipahami agar kita dapat memahami putusan MK secara lebih komprehensif. Ketiga istilah tersebut dapat membantu kita untuk memahami pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan MK, baik yang bersifat mayoritas maupun minoritas.

Dalam kasus putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, istilah-istilah tersebut dapat membantu kita untuk memahami mengapa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, tetapi juga mengapa terdapat empat hakim yang menyatakan dissenting opinion.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun