Concurring Opinion
Concurring opinion adalah pendapat yang sama dengan pendapat mayoritas hakim dalam suatu putusan, tetapi disertai dengan alasan yang berbeda. Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, terdapat dua hakim yang menyatakan concurring opinion, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon adalah tepat. Namun, mereka berpendapat bahwa putusan MK tersebut seharusnya tidak hanya memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, tetapi juga harus disertai dengan ketentuan bahwa pengalaman sebagai kepala daerah harus minimal 2 tahun.
Concurring opinion merupakan pendapat atau opini yang disampaikan oleh seorang hakim yang setuju dengan keputusan mayoritas dalam suatu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi memiliki alasan atau pertimbangan hukum yang berbeda. Dalam concurring opinion, hakim tersebut setuju dengan hasil akhir putusan, namun memberikan argumen atau penjelasan tambahan mengenai alasan-alasan atau pertimbangan hukum yang mendukung keputusan tersebut. Dengan kata lain, concurring opinion adalah pendapat yang setuju dengan keputusan mayoritas, tetapi memberikan sudut pandang atau penekanan yang berbeda terhadap masalah hukum yang sedang diputuskan
Kesimpulan
Open legal policy, dissenting opinion, dan concurring opinion adalah istilah-istilah penting yang perlu dipahami agar kita dapat memahami putusan MK secara lebih komprehensif. Ketiga istilah tersebut dapat membantu kita untuk memahami pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan MK, baik yang bersifat mayoritas maupun minoritas.
Dalam kasus putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, istilah-istilah tersebut dapat membantu kita untuk memahami mengapa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, tetapi juga mengapa terdapat empat hakim yang menyatakan dissenting opinion.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H