Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Open Legal Policy, Dissenting Opinion, dan Concurring Opinion dalam Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

18 Oktober 2023   14:53 Diperbarui: 18 Oktober 2023   14:54 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom

Berikut adalah contoh kebijakan hukum terbuka yang telah diterapkan di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan peraturan menteri sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan prioritas pembangunan nasional.

Kebijakan hukum terbuka dapat memberikan manfaat dan risiko bagi negara. Manfaatnya adalah dapat memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur materi tertentu secara fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman dan kepentingan masyarakat. Risikonya adalah dapat menyebabkan pembentuk undang-undang bertindak sewenang-wenang dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dissenting Opinion

Dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda dari pendapat mayoritas hakim dalam suatu putusan. Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, terdapat empat hakim yang menyatakan dissenting opinion, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Keempat hakim tersebut berpendapat bahwa putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon adalah tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden adalah konstitusional.

Dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pendapat berbeda yang dinyatakan oleh hakim atau beberapa hakim yang tidak setuju dengan mayoritas pendapat dalam suatu putusan. Dalam dissenting opinion, hakim atau hakim-hakim tersebut menyampaikan pandangan mereka yang berbeda mengenai fakta hukum, pertimbangan hukum, dan/atau amar putusan yang diambil oleh mayoritas hakim dalam suatu perkara.

Dissenting opinion memiliki arti penting dalam sistem peradilan karena memberikan ruang bagi hakim yang memiliki pandangan berbeda untuk menyampaikan pendapat mereka secara terbuka. Hal ini memungkinkan adanya perdebatan dan diskusi yang sehat dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Dalam putusan MK, dissenting opinion seringkali dimuat sebagai bagian dari putusan tersebut. Hal ini memungkinkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait untuk memahami bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara hakim-hakim yang mengadili perkara tersebut.

Dissenting opinion juga dapat memberikan pandangan alternatif atau sudut pandang yang berbeda terhadap suatu masalah hukum. Pendapat ini dapat menjadi dasar bagi perubahan atau pembaharuan hukum di masa mendatang.

Dalam beberapa kasus, dissenting opinion juga dapat menjadi dasar bagi pengajuan kasasi atau upaya hukum lainnya untuk menguji kembali suatu putusan yang dianggap kontroversial atau tidak adil.

Dengan demikian, dissenting opinion merupakan bagian yang penting dalam proses peradilan dan memberikan kebebasan kepada hakim untuk menyampaikan pandangan mereka yang berbeda dalam suatu putusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun