Ketiga, pembatasan usia minimal capres-cawapres dapat mencegah terjadinya dinasti politik dan nepotisme. Dengan membatasi usia minimal capres-cawapres, maka anak-anak pejabat negara tidak akan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi presiden atau wakil presiden.
Kesimpulan
Putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres merupakan putusan yang kontroversial. Secara normatif, putusan tersebut dapat dibenarkan. Namun, secara substantif, putusan tersebut dapat diperdebatkan.
Apakah putusan MK tersebut akan berdampak pada demokrasi di Indonesia? Pertanyaan ini masih terlalu dini untuk dijawab. Namun, putusan MK tersebut tentu saja akan menjadi sorotan publik dan akan menjadi bahan diskusi yang menarik di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H