Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

7 Keutamaan Melayat atau Bertakziah

6 Oktober 2023   22:00 Diperbarui: 6 Oktober 2023   22:03 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melayat atau bertakziah juga dapat membantu mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan. Dengan melayat, kita dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam berbagai hal, seperti mengurus jenazah, membantu persiapan pemakaman, atau sekadar memberikan dukungan moral.

Selain itu, juga terdapat keutamaan bagi keluarga yang ditinggal mati.

1. Mendapat hiburan dan dukungan. 

Melayat atau bertakziah dapat memberikan hiburan dan dukungan bagi keluarga yang ditinggal mati. Hal ini dapat membantu mereka untuk melewati masa-masa sulit dan dukacita.

2. Merasa dicintai dan dihargai. 

Melayat atau bertakziah dapat membuat keluarga yang ditinggal mati merasa dicintai dan dihargai oleh orang-orang di sekitarnya. Hal ini dapat membantu mereka untuk bangkit dan melanjutkan hidup.

3. Memudahkan proses ikhlas. 

Melayat atau bertakziah dapat membantu keluarga yang ditinggal mati untuk lebih ikhlas menerima kepergian orang yang dicintainya.

Untuk memuliakan keluarga yang sedang mengalami musibah kematian, ada beberapa adab melayat atau bertakziah:

  • Datang dengan pakaian yang sopan

  • Bersikap sopan dan santun

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
    Lihat Lyfe Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun