Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Kearifan Lokal

3 Oktober 2023   18:45 Diperbarui: 3 Oktober 2023   18:52 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat perlu didorong untuk memahami nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan.

Memberdayakan tokoh masyarakat dan pemangku adat

Tokoh masyarakat dan pemangku adat perlu diberdayakan untuk menjadi mediator dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai pelatihan dan pendampingan.

Meningkatkan dukungan dari pemerintah

Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada masyarakat dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan dan program, seperti pemberian dana dan fasilitas.

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme kearifan lokal masyarakat merupakan alternatif yang tepat untuk menyelesaikan konflik di masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme kearifan lokal masyarakat dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan, menjaga kearifan lokal, dan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun