Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sah! TikTok Shop Resmi Dilarang Berdagang

27 September 2023   22:11 Diperbarui: 27 September 2023   22:16 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok. Kompas.com)

- Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

- Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Larangan TikTok Shop berdagang ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung larangan ini menilai bahwa hal ini perlu dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM dan konsumen. Pihak yang kontra menilai bahwa larangan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menerapkan larangan ini. Pemerintah berharap bahwa larangan ini dapat menciptakan persaingan yang sehat antara social commerce dan e-commerce, serta melindungi pelaku UMKM dan konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun