Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yuk, Kenali Profiling Calon Hakim MK 2023!

27 September 2023   00:22 Diperbarui: 27 September 2023   00:30 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putu Gede Arya

Putu Gede Arya adalah seorang hakim karier di MA. Ia menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali sejak tahun 2019. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Abdul Latif

Abdul Latif adalah seorang hakim karier di MA. Ia menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tahun 2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Haridi Hasan

Haridi Hasan adalah seorang advokat dan dosen hukum. Ia merupakan pendiri dan kepala kantor hukum Hasan & Partners. Ia juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran.

Arsul Sani

Arsul Sani adalah seorang politikus dan dosen hukum. Ia merupakan Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR RI. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Ketua Tim Perumus RUU Pemilu.

Dari profil tersebut, dapat dilihat bahwa mayoritas calon hakim MK 2023 adalah hakim karier di MA. Hal ini menunjukkan bahwa DPR RI lebih memilih calon hakim MK yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang hukum.

Namun, ada juga calon hakim MK yang berasal dari latar belakang lain, seperti advokat, dosen hukum, dan politikus. Calon hakim MK dari latar belakang lain diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan segar dalam pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.

Pada akhirnya, keputusan untuk memilih calon hakim MK akan ditentukan oleh DPR RI. DPR RI akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kompetensi, integritas, dan latar belakang calon hakim MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun