Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penyimpangan Seksual di Lembaga Pemerintahan: Potensi dan Upaya Pencegahan

26 September 2023   14:13 Diperbarui: 26 September 2023   14:26 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain metode seleksi, lembaga TNI atau Polri juga perlu menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur untuk mencegah penyimpangan seksual, antara lain:

  • Kebijakan nol toleransi terhadap penyimpangan seksual: Lembaga TNI atau Polri perlu menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap penyimpangan seksual. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penyimpangan seksual.
  • Mekanisme pelaporan yang efektif: Korban penyimpangan seksual perlu memiliki mekanisme pelaporan yang efektif untuk melaporkan kejadian tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses dan dilindungi.
  • Pemberdayaan korban: Korban penyimpangan seksual perlu diberikan pemberdayaan untuk memulihkan diri dari trauma yang dialaminya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi kepada korban.

Dengan menerapkan metode seleksi dan kebijakan yang tepat, lembaga TNI atau Polri dapat mengurangi potensi terjadinya penyimpangan seksual di lingkungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun