Banggar memiliki waktu paling lama 30 hari untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Keterlambatan pembahasan oleh Banggar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti banyaknya agenda yang harus dibahas oleh Banggar, kurangnya data dan informasi dari eksekutif, serta perbedaan pendapat antaranggota Banggar.
Faktor eksternal DPRD
Keterlambatan penyusunan dokumen perubahan APBD oleh eksekutif
Eksekutif memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Keterlambatan penyusunan dokumen perubahan APBD oleh eksekutif dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya data dan informasi, serta kurangnya koordinasi antara berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah.
Dampak Keterlambatan Pembahasan Perubahan APBD
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
Terganggunya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah
Perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi yang ada. Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, sehingga dapat menghambat pembangunan daerah.
Peningkatan risiko penyimpangan anggaran
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan anggaran. Hal ini karena adanya anggaran yang tidak terpakai akibat tidak adanya perubahan anggaran.
Peningkatan beban kerja pemerintah daerah